Skandal IUP Batu Gamping SBB Dibongkar Kejati, Gubernur Hendrik : Usut Tuntas, Jangan Tutup-tutupi
Ambon. MediaKPK.Co.Id.,
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Kasus dugaan penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini jadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Maluku terus membongkar skandal perizinan tambang yang dikelola PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, periode 2020–2025.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Maluku. Ia meminta proses hukum berjalan transparan dan akuntabel agar masyarakat tahu fakta sebenarnya.

Lanjutnya, kalau sudah masuk ranah hukum, kita hormati prosesnya. Harapannya dilaksanakan secara transparan agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Hendrik, Jumat 17/4/2026.
Hendrik bahkan berinisiatif melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP di Maluku. Ia menegaskan Pemprov tidak akan ragu memberi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, jika pemegang IUP terbukti melanggar aturan. “Kalau IUP tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, tentu ada evaluasi. Bahkan bisa dicabut. Itu bagian dari penataan sektor pertambangan,” katanya.
Hingga kini, Tim Pidana Khusus Kejati Maluku terus memanggil saksi-saksi kunci, Mereka yang sudah diperiksa antara lain dari Dinas ESDM Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP, hingga pihak perusahaan pengelola.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur penerbitan IUP Produksi dan persetujuan RKAB tambang batu gamping tersebut.
Dua pejabat daerah SBB juga sudah dimintai keterangan pada Kamis 16/4/2026. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan SBB berinisial FL dan seorang pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemeriksaan dilakukan terpisah untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proses perizinan yang berlangsung selama lima tahun terakhir.
Juru Bicara Kejati Maluku, Ardy, menegaskan penyelidikan belum berhenti. Masih banyak pihak terkait lain yang akan dimintai keterangan.
“Proses penyelidikan masih akan terus berjalan. Belum berhenti pada dua pejabat tersebut,” ujar Ardy.
Kejati berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai ke akar – akarnya.
Publik Maluku, khususnya warga SBB, diminta ikut mengawal kasus ini. Transparansi jadi kunci agar tidak ada aktor yang lolos dari jerat hukum. Kasus tambang batu gamping ini menyangkut hajat hidup orang banyak, mulai dari lingkungan, pendapatan daerah, hingga potensi kerugian negara jika ada praktik ilegal.
Terkait isu yang beredar soal dugaan keterlibatan oknum DPRD SBB maupun korporasi lain, hingga 28/4/2026 belum ada keterangan resmi dari Kejati Maluku.
Masyarakat diimbau tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan. Semua pihak yang terbukti terlibat pasti akan diumumkan ke publik sesuai prosedur hukum.
Diakhir penutup Gubernur Hendrik Lewerissa mengajak semua elemen menahan diri dan percayakan proses ke aparat penegak hukum,
“Ini momentum bersihkan sektor tambang di Maluku. Siapapun yang salah harus ditindak. Tidak ada toleransi untuk praktik kotor yang rugikan rakyat,” tutupnya.*
( MNP. 01)

