Geger Se -Maluku, Sekda SBB : Perintahkan DPRD Jemput Istri Bupati Lewat Surat Resmi, Publik Cacat Hukum
Geger Se -Maluku, Sekda SBB : Perintahkan DPRD Jemput Istri Bupati Lewat Surat Resmi, Publik Cacat Hukum
Piru. MediaKPK.Co.Id
Kabupaten Seram Bagian Barat digegerkan oleh beredarnya Surat Sekretaris Daerah bernomor ; 100.10-4.2/2026″ yang ditujukan kepada Ketua DPRD SBB. Isi surat tersebut secara eksplisit memerintahkan anggota DPRD untuk menjemput Istri Bupati Seram Bagian Barat, Ny. Robayani Asri Arman, ia juga menjabat sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat
Surat yang diteken Sekda itu sontak menuai kritik tajam. Pasalnya, Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan struktural untuk memerintah lembaga DPRD.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD dan Bupati merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang kedudukannya sejajar, bukan hubungan atasan – bawahan dengan Sekda.
“Ini cacat prosedur sejak lahir, Surat Edaran Sekda hanya mengikat ASN di lingkup eksekutif. Tidak bisa dipakai untuk menugaskan lembaga legislatif,” tegas pengamat kebijakan publik Maluku,Sekretaris I PW.IKA- PMII Maluku, Ajid Tomagola, S.Sos melihat kejadian ini dan mempertanyakan ada apa sih….???
dengan surat Perintah Sekda yang ditujukan Ketua DPRD untuk melibatkan Anggota secara menyeluruh menjemput Istti Bupati yang adalah Ketua TP – PKK Kabupaten seram bagian barat., MediaKPK.Co.Id, akan melakukan berbagai langkah sehubungan dengan Surat Sekda SBB., Ia menilai surat tersebut menabrak prinsip pemisahan kekuasaan.,
Senin 20/4/2026.
Aturan juga tidak mendukung. PP Nomor 12 Tahun 2018 dengan tegas membatasi tugas DPRD pada tiga fungsi utama: pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Tidak ada satu diktum pun yang memberi mandat DPRD mengurusi protokoler keluarga kepala daerah, sekalipun yang bersangkutan adalah Ketua TP-PKK.
Secara teknis keprotokolan, Permendagri 12/2024 sudah mengatur bahwa fasilitasi Bupati dan keluarga merupakan tugas pokok Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda serta ajudan.
TP-PKK sendiri memiliki sekretariat dan dukungan anggaran tersendiri di Pemda, sehingga tidak relevan melibatkan DPRD.
Tomagola , menambahkan bahwa dalam ilmu hukum tata negara mengingatkan, jika instruksi ini dijalankan dan DPRD menggunakan mobil dinas, BBM, serta staf Sekretariat Dewan, maka sangat rawan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Karena Itu penggunaan anggaran di luar tupoksi. APIP dan Ombudsman juga bisa masuk karena indikasi maladministrasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD SBB belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti ketegasan Pimpinan Dewan yang sudah tidak menjaga marwah lembaga, karena telah menjalankan surat Sekda dan hal tersebut sangatlah berisiko menyeret DPRD ke dalam pelanggaran aturan.
Tomagola, sekedar mengingatkan bahwa Bola panas kini ada di tangan wakil rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat, bisa diduga ada sesuatu yang menjadi – jadi, sehingga publik mempertanyakann ada apa di balik penjemputan Istri Bupati yang melibatkan lembaga DPRD, sesuatu yang dibuat – buat, untuk menutupi hal lain, yang berkaitan dengan kewenangan.*
( MNP.01)
MediaKPK.Co.Id
Piru,– Kabupaten Seram Bagian Barat digegerkan oleh beredarnya Surat Sekretaris Daerah bernomor ; 100.10-4.2/2026″ yang ditujukan kepada Ketua DPRD SBB. Isi surat tersebut secara eksplisit memerintahkan anggota DPRD untuk menjemput Istri Bupati Seram Bagian Barat, Ny. Robayani Asri Arman, ia juga menjabat sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat
Surat yang diteken Sekda itu sontak menuai kritik tajam. Pasalnya, Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan struktural untuk memerintah lembaga DPRD.
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD dan Bupati merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang kedudukannya sejajar, bukan hubungan atasan – bawahan dengan Sekda.
“Ini cacat prosedur sejak lahir, Surat Edaran Sekda hanya mengikat ASN di lingkup eksekutif. Tidak bisa dipakai untuk menugaskan lembaga legislatif,” tegas pengamat kebijakan publik Maluku,Sekretaris I PW.IKA- PMII Maluku, Ajid Tomagola, S.Sos melihat kejadian ini dan mempertanyakan ada apa sih….???
dengan surat Perintah Sekda yang ditujukan Ketua DPRD untuk melibatkan Anggota secara menyeluruh menjemput Istti Bupati yang adalah Ketua TP – PKK Kabupaten seram bagian barat., MediaKPK.Co.Id, akan melakukan berbagai langkah sehubungan dengan Surat Sekda SBB., Ia menilai surat tersebut menabrak prinsip pemisahan kekuasaan.,
Senin 20/4/2026.
Aturan juga tidak mendukung. PP Nomor 12 Tahun 2018 dengan tegas membatasi tugas DPRD pada tiga fungsi utama: pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. Tidak ada satu diktum pun yang memberi mandat DPRD mengurusi protokoler keluarga kepala daerah, sekalipun yang bersangkutan adalah Ketua TP-PKK.
Secara teknis keprotokolan, Permendagri 12/2024 sudah mengatur bahwa fasilitasi Bupati dan keluarga merupakan tugas pokok Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda serta ajudan.
TP-PKK sendiri memiliki sekretariat dan dukungan anggaran tersendiri di Pemda, sehingga tidak relevan melibatkan DPRD.
Tomagola , menambahkan bahwa dalam ilmu hukum tata negara mengingatkan, jika instruksi ini dijalankan dan DPRD menggunakan mobil dinas, BBM, serta staf Sekretariat Dewan, maka sangat rawan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Karena Itu penggunaan anggaran di luar tupoksi. APIP dan Ombudsman juga bisa masuk karena indikasi maladministrasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD SBB belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti ketegasan Pimpinan Dewan yang sudah tidak menjaga marwah lembaga, karena telah menjalankan surat Sekda dan hal tersebut sangatlah berisiko menyeret DPRD ke dalam pelanggaran aturan.
Tomagola, sekedar mengingatkan bahwa Bola panas kini ada di tangan wakil rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat, bisa diduga ada sesuatu yang menjadi – jadi, sehingga publik mempertanyakann ada apa di balik penjemputan Istri Bupati yang melibatkan lembaga DPRD, sesuatu yang dibuat – buat, untuk menutupi hal lain, yang berkaitan dengan kewenangan.*
( MNP.01)

