Temuan BPK Menumpuk Untuk, DPW JAM – Maluku Duga Ada Indikasi Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah SBB, Langkah Siap Dilaporkan
Maluku. MediaKPK.Co.Id.,
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) JAM – Maluku menilai akumulasi temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku terhadap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) per TA 2025 patut diduga mengandung indikasi penyimpangan keuangan daerah yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan ratusan rekomendasi yang per saat ini belum ditindaklanjuti maupun belum diselesaikan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian internal, rendahnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta diduga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Dalam LHP BPK Januari s.d September Tahun Anggaran 2025, halaman : 37 efektivitas pemantauan : tercatat lebih dari 300 rekomendasi dengan nilai mencapai sekitar Rp 96 miliar yang tindak lanjutnya belum sesuai ketentuan.
Selain itu, masih terdapat rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti dengan nilai lebih dari Rp 46 miliar.
Ketua DPW JAM-Maluku Aldi Tomia, menegaskan bahwa apabila temuan-temuan tersebut terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang jelas, maka patut diduga terdapat praktik pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel dan diduga berpotensi mengandung tindak pidana korupsi, kepada awak MediaKPK.Co.Id, melalui rilisnya pada Rabu 3/6/2026.
“Dalam rilisnya Aldi Tomia menyatakan bahwa ketika temuan BPK terus berulang selama bertahun-tahun, sementara rekomendasi tidak dilaksanakan secara maksimal, maka muncul pertanyaan besar mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. Kondisi ini patut didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Aldi Mempertanyakan Rekomendasi Pansus DPRD SBB Tahun 2025, yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan alasan keterbatasan Anggaran,” kata Aldi.
Sementara Pemerintah daerah menganggarkan belanja Operasi dan Belanja Modal Senilai Rp. 799,5 Miliar dan realisasi per 30 September 2025 senilai Rp. 399,9 Miliar. Atau 50,02,%.,
Selanjutnya “rilis” ini sebelum kami naik ke meja Redaksi, awak media sempat Wa Sekda Kabupaten seram bagian barat Leverne Alvin Tuasuun, S.P., M.Si, melalui WhAtSapp untuk konfermasi dan Telp juga melalui Ponsel pribadinya , berdering tapi tidak di angkat, kemudian Bupati Asri Arman, namun WhatSapp tidak aktif dan nomor ponsel pun tidak aktif, diduga blokir nomor sejumlah Wartawan oleh Bupati, mungkin wartawan tertentu bisa menghubungi Bupati, akhirnya berita ini, naik ke meja redaksi untuk diterbit.
Selain itu tambah terdapat Anggaran perjalanan dinas Sekertaris Daerah senilai 7,7 Miliar hingga realisasi per 30 September 2025 senilai Rp. 5,2 Miliar, dan Sekertariat DPRD dengan Anggaran 12,1 miliar dengan realisasi Per 30 September 2025 mencapai Rp. 8,3 Miliar. Dan ini baru perjalanan dinas 9 bulan.
Atau secara Akumulasi Biaya perjalanan Dinas atas 8 OPD Tahun 2025 dengan Anggaran Senilai Rp. 22, 6 Miliar dengan Realisasi per 30 September 2025 senilai Rp, 15.3 Miliar.
Hal ini Palu diketok Anggaran Perjalanan Dinas disahkan, Rekomendasi Pansus DPRD diabaikan dengan Alasan Anggaran tidak cukup.
DPW JAM-Maluku memastikan akan melaporkan seluruh LHP BPK RI Perwakilan Maluku terkait pengelolaan keuangan Kabupaten Seram Bagian Barat,
JAM – Maluku juga sudah mengantongi Data BPK dari Tahun 2015 hingga 2025, sehingga harus ada langkah oleh Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan pendalaman terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berulang kali memperoleh temuan pemeriksaan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk atensi Masyarakat dalam menjaga pengelolaan Uang Daerah
“Kami meminta Tegas Pada Kejaksaan Tinggi Maluku apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya indikasi korupsi, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, ataupun kerugian keuangan daerah, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ketua DPW JAM-Maluku.
DPW JAM-Maluku juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menangani langsung laporan tersebut mengingat besarnya nilai temuan, panjangnya rentang waktu pemeriksaan yang mencapai satu dekade, serta pentingnya memastikan seluruh rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai dokumen administrasi semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.*
( MNP. 01)

