HUKUM & POLITIKPILIHANRIAU-KEPRI-JAMBI

Diduga Dana Desa Kandis Diselewengkan ,Akan dilaporkan Kepolda & Kejati Riau.

RIAU – Diduga Dana Desa Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak diselewengkan dan berujung ajan dilaporkan Ke Polda dan Kejati Riau,

Demikian di ungkapkan pengurus DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Tehe Z Laia, Ke sejumlah wartawan di pekanbaru (08-01-2026), Tehe Z Laia, membuktikan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Kampung Kandis,” dalam waktu dekat ini akan kita laporan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun laporan yang akan kita sampaikan kepolda dan kejati riau, terkait dugaan korupsi dana Bumdes selama tahun 2022, s/d 2025, berdasarkan data dan informasi yang kita peroleh dilapangan bahwa realisasi Anggaran Dana Desa yang seharusnya dinikmati Masyarakat diduga tidak tepat sasaran, sepertinya beberapa item pekerjaan fisik Pembangunan jalan Semenisasi, Drainase dan lainnya, dinilai Mark Up,

Sambung tehe lagi, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa dugaan dugaan penyelewengan dana desa dikampung kandis datas sempat menjadi perbincangan ditengah-tengah Masyarakat dan telah dimuat dibeberapa media, bahkan menurut informasi pernah dilaporkan oleh Masyarakat ke Polda dan Ke Kejati Riau pada tahun 2025 lalu yang sampai saat ini belum terpublikasi perkembangan proses hukumnya,

Ditambahkan tehe, untuk mengetahui kebenaran terkait dugaan penyelewengan/ Mark Up Dana Desa di Kandis Kabupaten Siak dimaksud. DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bemberantas Korupsi (LSM-KPK) Provinsi Riau. Bersama www.mediankpk.co.id. Telah mengajukan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Penghulu Kampung Kandis (MS) dengan Nomor: 586.Koalisi.LSM-KPK/RIAU/XI/2025. Tanggal 24 November 2025,

Kemudian pada tanggal 02 Desember 2025, DPP-LSM KPK menerima surat Permintaan Klarifikasi dari Penghulu/Kepala Kampung Kandis Nomor :100?PEM/KDS/2025/321, dalam surat klarifikasi Kepala Kampung Kandis menjelaskan bahwa realisasi Dana Desa dan kegiatan BUMDES dari tahun 2022 s/d 2024, telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Pada tanggal 02 Desember 2025, Melalui pesan Whatsapp Kepala Kampung Kandis mengatakan, Terlampir bg.. Jumat aku ada ke Pekanbaru, selanjutnya Jumaat tanggal 05 Desember 2025, karena ada jadwal pemeriksaan saya di Kejaksaan Negeri Bengkalis, melalui pesan saya mencoba konfirmasi jam berapa pertemuan yang di janjikan Penghulu kampung kandis pada tanggal 02 Desember 2025, dia menjawab Jam 08 Malam bg,” sehingga saya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di Kejari Bengkalis pada hari itu karena menunggu klarifikasi secara langsung terkait realisasi Dana Desa dan Bumdes dari penghulu kampung kandis. Ternyata Pukul 22. 22 wib malam, saya terima lagi pesan Whatsapp, Senin aku ke pekanbaru bg, hingga sampai sekarang tidak pernah ketemu dengan sang kepala kampung kandis. Bahkan setiap di telp Hp nya tidak diangkat. Sehingga dari sikap yang bersangkutan kita merasa bertambah curiga dengan kinerjanya dalam mengelola Dana Desa yang selama ini telah viral karena dinilai kurang baik.

Lanjut Tehe Z Laia, harapan kita kepada pihak polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, agar serius menangani laporan yang akan kita sampikan dalam waktu dekat,” untuk membuktikan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Bumdes Kampung Kandis, pihak penyidik harus turun memeriksa satu persatu seluruh kegiatan pekerjaan fisik Dana Desa dan Bumdes Kampung Kandis dan seluruh dokumen/ SPJ kegiatan tersebut diatas diharapkan harus diperiksa oleh penyidik.” Dalam laporan yang akan kita sampaikan kepolda dan ke Kejati Riau akan kita lampirkan data pendukung, ucap Tehe Z Laia mengkhiri.

Ketika media KPK ini konfirmasi kepada Kepala Kampung Kandis (MS) terkait surat konfirmasi yang dilayangkan media ini Bersama DPP-LSM-KPK pada tanggal 24 November 2025, MS, menjawab kayaknya udah bg sama kawan abg. Jawab MS.Ke Tim Wartawan. (Muhammad syopri)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!