SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

GAMNR: PROSES HUKUM YANG BERLARUT ADALAH BENTUK PEMBANGKANGAN TERHADAP KEPASTIAN HUKUM

Mediakpk.co.id-Tanjungpinang – Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menilai proses penyidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan arah dan batas waktu merupakan bentuk nyata kegagalan aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum.
Dalih menunggu hasil audit BPKP yang dijadikan alasan stagnasi penyidikan tidak dapat dibenarkan secara hukum, mengingat pada tahap penyidikan aparat seharusnya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam praktik profesional jumlahnya lazim lebih dari cukup untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.
Penundaan tanpa kejelasan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, transaksi kepentingan, dan praktik “ATM hukum” oleh oknum aparat, yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Atas dasar tersebut, GAMNR menyatakan sikap tegas dan akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melaporkan Aparat Terkait ke Komisi Kejaksaan RI
Atas dugaan maladministrasi, pelanggaran etik, dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang menyebabkan proses hukum menggantung tanpa kepastian.

2. Mengajukan Pengaduan Resmi ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI
Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengabaian prinsip akuntabilitas dalam proses penyidikan.

3. Mendorong atau Mengajukan Pra Peradilan
Sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik yang tidak menjalankan proses hukum secara patut, proporsional, dan berkeadilan.

4. Membuka Informasi ke Publik dan Media
GAMNR akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya mencegah praktik pembiaran hukum.

5. Mengkonsolidasikan Gerakan Sipil
Untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa transaksi, dan berpihak pada keadilan substantif.

GAMNR menegaskan: hukum tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar, apalagi komoditas.
Jika penyidikan telah dimulai, maka wajib diselesaikan, bukan digantung demi kepentingan tertentu?

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Kepastian hukum adalah hak rakyat, bukan privilese aparat.”

Di akhir sesi audiensi Kejari Tanjungpinang menunjukkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait audit Pasar PUAN RAMAH yg terjadi ada nya selisih 1,3 M.. namun Kejari berpesan tidak boleh di foto atai di dikumentasikan.

“Boleh lihat tapi jangan di foto”, ujar Kejari.

GAMNR Tanjungpinang menambahkan sedikit keheranannya dengan kasus Pasar PUAN RAMAH, jika sudah ada minimal 2 (dua) alat bukti kenapa terkesan di gantung salam penetapan tersangkanya..

“Saya heran dengan Kejari Tanjungpinang ini terkait Kasus Pasar Puan Ramah, sudah jelas ada 2 alat bukti dalam kacamata saya, tetapi kenapa belum di umumkan tersangkanya, ada permainan apa ini ?” Ujar SaS Joni mengakhiri.
Editor/Zumri

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!