Dugaan Skandal Yudisial di Kota Bekasi: Tanah Warga Dieksekusi Atas Nama Koperasi Tidak Aktif, Sementara Ketuanya Disidik Pidana Pemalsuan
KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas terjadinya praktik eksekusi tanah warga oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas nama Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki, padahal koperasi tersebut secara resmi telah dinyatakan tidak aktif oleh negara, dan ketuanya sedang disidik sebagai tersangka dalam perkara pidana pemalsuan.
Berdasarkan dokumen resmi:
1. Surat Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi (12 Juni 2025) dan
2. Surat Kementerian Koperasi Republik Indonesia (25 Juni 2025)
Koperasi Sri Rejeki dinyatakan:
1. Tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak berdiri.
2. Tidak terdaftar dalam Operating Data System (ODS) nasional.
3. Tidak dikenal di alamat hukumnya.
4. Tidak menjalankan kegiatan usaha secara sah.
Dengan demikian, koperasi tersebut kehilangan legal standing sebagai badan usaha yang aktif.
Namun ironisnya, atas nama koperasi yang tidak aktif itu, Pengadilan Negeri Kota Bekasi tetap menerbitkan penetapan eksekusi dan konstatering atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12268, meskipun:
1. SHM tersebut bukan objek perkara.
2. Permohonan sita jaminan atas SHM tersebut telah ditolak oleh pengadilan sendiri.
3. Seluruh putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1514 PK/Pdt/2025 hanya memerintahkan pembayaran uang, bukan penyerahan atau pelelangan tanah.
Lebih serius lagi, Polres Metro Bekasi Kota melalui SPDP dan SP2HP resmi menyatakan bahwa Nisam Syarifudin, yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Sri Rejeki, telah berstatus terlapor dalam perkara pidana pemalsuan (Pasal 263 KUHP) dan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa dengan adanya data dan fakta, hal tersebut bukan lagi kekeliriuan tapi skandal yudisial.
“Negara telah menyatakan koperasi ini tidak aktif. Pengadilan telah menyatakan tanah itu bukan objek perkara. Polisi sedang menyidik ketuanya atas dugaan pemalsuan. Tetapi justru tanah warga tetap dieksekusi. Ini bukan lagi kekeliruan, ini diduga kuat terjadi skandal yudisial,” tegas Ade Muksin.
PWI Bekasi Raya menilai bahwa apa yang terjadi di Bekasi merupakan preseden berbahaya bagi negara hukum Indonesia. Jika tanah warga dapat dieksekusi oleh koperasi yang secara hukum sudah mati, dengan dasar dokumen yang sedang disidik sebagai palsu, maka tidak ada lagi jaminan perlindungan hak milik bagi rakyat.
Atas dasar itu, PWI Bekasi Raya mendesak:
1. Mahkamah Agung RI untuk segera melakukan pemeriksaan dan menghentikan seluruh proses eksekusi atas SHM 12268;
2. Komisi Yudisial RI untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik oleh aparatur peradilan di PN Bekasi;
3. Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri untuk mengawal dan mempercepat penyidikan perkara pemalsuan yang melibatkan pimpinan Koperasi Sri Rejeki;
4. Kementerian ATR/BPN untuk membekukan segala bentuk peralihan hak atas SHM 12268 sampai perkara ini selesai secara hukum.
PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa pers tidak akan diam ketika hukum dijadikan alat perampasan hak warga. Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan. (***)

