JABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

DLHK Kota Depok dan Pihak Perusahaan Ada Mufakat Jahat

Pembangunan Alun Alun dan Taman Hutan Wilayah Barat Bermasalah.

JAKARTA, Media KPK |
Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) desak Kejak saan Agung lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keber sihan Kota Depok, Abdul Rahman alias Abra dan Kabid Petamanan Indra Kusuma, yang juga sebagai Plt Sekdis DKLIH Kota Depok. Kabid Petamanan sendiri untuk kedua paket sebagai Pejabat Pembuat Komitmen {PPK}. Proyek Pembangunan alun-alun dan taman hutan Kota wilayah Barat Kota Depok terjadi pengurangan Volume pekerjaan dengan Estimasi keuangan setara Rp.890.498.220,01 dari nilai kegiatan Rp. 46.246.289.347,81

  1. Nilai kontrak yang ditampilkan di LPSE Kota Depok adalah Rp. 45.493.795.039,94 namun pada FAKTANYA telah di lakukan ADENDUM sebanyak 3 kali yang akhirnya mengubah nilai konrak menjadi Rp.46.246.289.347,81.
  2. Maka patut DIDUGA ada UPAYA MUFAKAT JAHAT dengan merubah nilai kontrak yang semula Rp.45.493.795.039,94 menjadi Rp.46.246.289.347,81. Terdapat SELISIH nilai KONTRAK sebesar Rp. 752.494.307.87 setelah PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI dinyatakan sebagai PEMENANG dan melaksanakan pekerjaan.
  3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang semula 180 hari kalender terhitung 21 Juni 2023 sampai dengan 18 Desember 2023. Namun FAKTANYA telah dilakukan adendum sehingga jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 207 hari kalender (21 Juni 2023 sampai dengan 12 Januari 2024).
  4. Pada tanggal 29 Desember 2023 telah dilakukan PEMBAYARAN sebesar Rp. 42.824.063.934,00 atau 92,60% dari nilai kontrak dengan SP2D Nomor 20417/SP2D/2.11.1.03.0.00.12/LS/12/2023.
  5. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 602/06/PPK/PAAWB/RTH/TLK/DLHK/2024 tanggal 12 Januari 2024.
  6. Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik BPK bersama Penyedia, Konsultan Supervisi, PPTK, PPK, dan pegawai Inspektorat menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 890.498.220,01.

KEKURANGAN VOLUME tersebut terdapat pada:
a) Pekerjaan Penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) senilai Rp. 4.720.172,50
b) Pekerjaan Dinding Penahan Tanah & Drainase Kawasan senilai Rp. 247.041.100,00
c) Pekerjaan Landscape Kawasan senilai Rp. 383.726.200,00
d) Pekerjaan Reservoir senilai Rp. 203.392.147,51
e) Pekerjaan Lanskap Furniture senilai Rp. 5.376.600,00
f) Pekerjaan Perkerikil senilai Rp. 46.242.000,00

Dengan ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 890.498.220,01, maka dapat disimpulkan telah terjadi penyimpangan atas proyek yang seharusnya melalui perencanaan dan pelaksanaan.

Setelah ditemukan volume berarti telah ditemukan pelanggaran dan upaya indikasi korupsi, dan PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI harus di‐Black List atau masuk daftar perusahaan hitam.

Ironisnya hingga pihak Dinas tidak pernah meminta kepada pihak Ipse Kota Depok lakukan Black List terhadap perusahaan tersebut. Padahal PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI telah di‐Black List oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat pada saat pengerjaan Penataan Kawasan Gasibu Tahap II pada tahun anggaran 2016.

Dengan tidak ditayangnya Black List oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok meski sudah ada temuan oleh BPK RI atas kekurangan volume sebesar Rp. 890.498.220,01, diduga terjadi praktik gratifikasi.

Sudah cukup jelas bahwa PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI dalam melaksanakan pekerjaan TIDAK MEMATUHI KONTRAK KERJA yaitu dengan mengurangi volume. Namun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok menerima pekerjaan tersebut dan dinyatakan selesai 100%.

Terhadap hal itu maka patut diduga ADANYA UPAYA PERSENGKOLAN DAN MUFAKAT JAHAT dengan diterimanya pekerjaan tersebut dengan kondisi 100%.

Hermanto menuturkan, konsekuensi PELANGGARAN dan PENYIMPANGAN bukan saja terhadap jumlah atau nilai nominal kerugian secara JUMLAH UANG, melainkan adanya UPAYA dan MAKSUD JAHAT UMUM SPESIFIKASI PEKERJAAN atau nilai volume yang ada pada pekerjaan.

Dengan dinyatakannya pekerjaan telah selesai 100% meski nilai kontrak diadendum sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 752.494.307,87, maka patut diduga adanya upaya dan mufakat dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, pungkas Hermanto.

Sebelumnya LSM BAKORNAS telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok dengan nomor surat 058/DPP/BAKORNAS/PPID/25, sayangnya hingga kini materi surat tak digubris oleh pihak Dinas sehingga BAKORNAS kembali melayangkan surat keberatan dengan nomor surat 099/DPP/BAKORNAS/PPID/25. Hal ini menurut Hermanto layak dilanjutkan ke ranah hukum dan diminta kepada Kejagung segera lakukan pengembangan, karena kedua paket ini selain terjadi kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah adanya dugaan mufakat jahat.

(DIP)

error: Content is protected !!