Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran 2024 Rp.98,2 Miliar PHMI DORONG KADISDIK KOTA DEPOK DIPERIKSA
MEDIA K-PK JAKARTA: Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendorong kepada apparat penegak hukum agar Dana APBD Tahun 2024 yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Depok sebesar Rp.98.222.125.000,dilakukan pemeriksaan.Sebelumnya PHMI juga sempat layangkan surat ke pihak Dinas yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Hj.Siti Chaerijah Aurijah,SPd,MM,untuk mengetahui kemana saja dana yang dimaksud dibelanjakan namun pihak Dinas engan menjawab.
Padahal didalam UU KIP nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik, mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Penyampaian pengelolaan dana APBN/APBD kedalam siruplkpp diatur Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014.Peraturan Pemerintah Nomor 71Tahun 2010,Tentang Transpransi Pengelolaan Keuangan Negara.”TRANSPARANSI” yang dimaksud
– Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang undangan.
Bahkan,Transparansi keuangan telah menjadi kebutuhan warga dan mendapat perhatian Pemerintah Indonesia,sejak ditetapkannya UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Pasal 3 UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
A. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan public.
B. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan public.
C. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
D. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
E. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
F. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
G. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Landasan hukum yang mengharuskan pejabat untuk terbuka dalam pengelolaan keuangan negara antara lain Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab, serta UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjabarkan prinsip-prinsip tersebut secara lebih rinci, termasuk kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, serta UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengatur laporan hasil pemeriksaan BPK yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Sehingga tak ada alasan pihak Disdik Kota Depok irit informasi Ketika ditanya Publik.Sebagimana hal ini disampaikan Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, Ketua Umum PHMI ke sejumlah awak media dalam keterangan resminya kemarin.
Adapun APBD 2024 sebesar Rp.98.222.125.000, yang dipertanyakan PHMI terbagi Bidang SD dan SMP.Bidang SMP nilai belanja Rp. 28.209.569.000 dan Bidang SD Rp.70.019.556.000.
Sesuai data yang dikantongi PHMI Belanja Bidang SMP yakni:(1).Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Buku Tulis 34 SMP Negeri dan 2 SMP Terbuka) total pagu Rp.2.183.578.000.(2) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Cetak Foto 34 SMP negeri dan 2 SMP Terbuka) total pagu Rp.1.152.111.000.(3) Belanja Alat/bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Pensil SMp Negeri 1-34, 0 Depok) total pagu Rp1.224.090.000.(4) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Sampul Map Raport 34 SMP Negeri dan 2 SMP Terbuka Depok total pagu Rp.889.952.000.(5) Belanja Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (Mebel SMP) (ABT) total pagu Rp.5.377.372.000.(6) Pengadaan Kursi Kerja Pejabat (SMP) total pagu Rp.664.050.000.(7) Pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat (SMP) total pagu Rp.840.940.000.(8) Pengadaan Meja Kerja Pejabat (SMP) total pagu Rp.635.760.000.(9) Pengadaan Pakaian Olahraga (SMP) total pagu Rp.249.136.000.(10) Pengadaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (SMP) total pagu Rp.10.742.580.000.(11) Pengadaan Smart Board (SMP) total pagu Rp.4.250.000.000.
Adapun rincian belanja Bidang SD yakni: (1) Pengadaan Smart Board (SD), Kode RUP 47725815, , total pagu Rp.35.000.000.000.(2) Pengadaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (SD), Kode RUP 47703545, total pagu Rp.13.126.594.000.(3) Pengadaan Meja Kerja Pejabat (SD), Kode RUP 47703557, total pagu Rp.4.744.359.000.(4) Pengadaan Kursi Kerja Pejabat (SD), Kode RUP 47703546, total pagu Rp.4.631.250.000.(5) Pengadaan Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor (SD), (Brandkast / Lemari Besi) Kode RUP 47703552, total pagu Rp.3.744.440.000.(6) Pengadaan Interactive Flat Panel 75″ (BKK Jabar SD), Kode RUP 51970741, total pagu Rp.2.684.649.000.(7) Pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat (SD), Kode RUP 47703548, total pagu Rp.1.986.180.000.(8) Pengadaan Laptop (DAK Fisik SD Negeri), Kode RUP 51970343, total pagu Rp.1.897.500.000.(9) Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) (DAK Fisik SD Swasta), Kode RUP 51970115, total pagu Rp.800.000.000.(10) Pengadaan Alat Kantor Lainnya (SD), (Papan White Board), Kode RUP 47703543, total pagu Rp.779.584.000.(11) Pengadaan Laptop (Perlengkapan SD), Kode RUP 47698883, total pagu Rp.625.000.000.
Terkait Belanja Bidang SMP PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 010//DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 08 September 2025, pungkas Hermanto.Kemudian PHMI menerima surat balasan dari dari Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 12 September 2025 dengan Nomor surat 425/9278/Disdik/2025 perihal Jawaban Informasi Publik.
Surat tersebut ditandatangani oleh Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok.
Dalam surat balasan tersebut Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd hanya menyampaikan bahwa semua pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan metode E-Purchasing sesuai dengan keputusan kepala lembaga kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 122 tahun 2022 tentang cara penyelenggaran Katalog Elektronik.
Pernyataan yang disampaikan oleh Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd tersebut tertuang dalam poin 4 surat balasan dinas pendidikan Kota Depok dengan nomor surat Nomor surat 425/9278/Disdik/2025.
Terhadap surat balasan tersebut Hermanto menyampaikan sangat Kontradiksi dengan surat yang diajukan oleh PHMI.
PHMI telah mengirimkan surat PPID terkait anggaran belanja pada bidang SD, Surat tersebut telah diterma oleh Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 18 September 2025, dengan Nomor Surat 020//DPP/PHMI/IX/2025.
Hermanto menyebut namun sampai hari ini (23/9/25) Dinas Pendidikan Kota Depok belum juga menyajikan Salinan Data baik Hard Copy maupun Soft Copy sebagaiman yang dimintakan dalam surat PHMI sesuai dengan Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketum PHMI itu menyebut, denga tidak disajikannya data sebagaimana yang diminta berarti Dinas Pendidikan Kota Depok Enggan atau tidak berkenan untuk transparan terhadap masyarakat. Hal itu bertentangan dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hermanto mengatakan, Kepala dinas bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dinas yang dipimpinnya, serta merupakan penanggung jawab pengelolaan anggaran di dinas tersebut.Sampai saat ini (23/9/25) belum ada respon dan tanggapan dari Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd., MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.
PHMI mendorong agar seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat serius menindaklanjuti dan mengusut detail Akuntabel atas Fantastisnya anggaran belanja Dinas Pendidikan Kota Depok pada tahun 2024, namun enggan untuk terbuka pada masyarakat tutup Hermanto.(dip)

