DIDUGA OKNUM ANGGOTA DEWAN DEPOK TIPU PENGUSAHA
MEDIA K-PK JAKARTA: Diduga salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial TR tipu pihak rekanan atau pengusaha sebesar Rp.160 Juta.Atas hal ini sempat dilansir dibeberapa media.Modus oknum tersebut berjanji akan memberikan paket kegiatan dengan sarat harus menyetorkan terlebih dahulu dana segar ke diri TR begitu uang diserahkan paket pekerjaan yang dijanjikan nya itu tak kunjung ada alias isapan jempol belaka.
Terbuka tabi riming-iming proyek oleh TR ke oknum pengusaha inisial PA Ketika dirinya menunjuk Syapri Adillah SH,MH,sebagai kuasa hukum .PH ini pun melayangkan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke Sekwan,Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan Ketua DPRD dengan nomor Surat: 077/ASL/LGL/SP/IX/2025.
“Surat sudah kami sampaikan ke DPRD Depok untuk meminta kejelasan terkait oknum TR. Kami juga menyampaikan tembusan ke Kejaksaan Negeri Depok agar persoalan ini tidak dipandang remeh,” ungkap Syapri, sebagaimana dikutip dari laman VOA Depok dan METROBOGOR.COM.
Syapri membeberkan, bahwa pada Desember 2024, klien nya PA telah menyerahkan Rp150 juta kepada TR. Namun tak lama berselang beberapa waktu, TR kembali meminta tambahan Rp10 juta, sehingga total dana yang diterima TR mencapai Rp160 juta.
“Jika sampai berlarut-larut tidak juga ada kejelasan, kami bersama tim akan melaporkan anggota DPRD Depok TR ke Kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini,” tandas Syapri.
Tim investigasi pun sudah mengkonfirmasi TR, dan ternyata yang bersangkutan memang mengakui apa yang jadi pemberitaan di media tersebut. Bahkan ia sempat mengatakan, kalau awak media tidak konfirmasi dulu ke dirinya. Namun kemudian, ia bertanya apakah berita bisa di takedown saja.
“Iya benar, tapi pihak media tidak konfirmasi dulu ke saya. Apakah beritanya bisa di takedown ya?” tutur TR, sebagaimana yang dilaporkan awak Tim investigasi.
Terlepas hal tersebut, pemberitaan yang sudah menjadi konsumsi publik, tentunya akan menimbulkan pertanyaan. Apakah akan ada langkah serius pihak DPRD Kota Depok, dalam menyikapi serta menindak lanjuti laporan sang pengusaha yang di iming-imingi proyek infrastruktur oleh sang oknum Dewan.
Terlebih, sang oknum anggota Dewan pun sudah mengakui saat dikonfirmasi Tim investigasi dan malah dengan entengnya minta berita di takedown saja. Maka secara de facto, dapat dikatakan, kelakuan sang Dewan yang telah meminta sejumlah uang dengan iming-iming pelolosan proyek tersebut adalah sebagai bentuk dari penyalahgunaan jabatan.
Hingga berita ini dibuat, pihak DPRD terutama Sekwan Kania, Ketua BKD Qonita Lutfiyah dan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna, serta oknum Dewan dimaksud masih belum merespon konfirmasi yang dilayangkan via telpon dan WA terkait kasus sang oknum sekaligus perihal surat permohonan RDP oleh Tim Kuasa Hukum pengusaha inisial PA.(dip)

