Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Lanny Jaya
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
JAYAPURAmediakpk.online
Polda Papua resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius Fakhiri, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah melalui proses yang transparan dan berbasis bukti. “Kami menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana desa yang merugikan keuangan negara. Saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum terus berjalan,” ujarnya, Rabu (10/4/2024).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang merasa pembangunan infrastruktur dan program desa tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang diterima. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua kemudian melakukan penyelidikan intensif sejak awal tahun 2024.
Kapolda juga mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Papua, termasuk Kabupaten Sarmi, untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa. “Jika masyarakat mengetahui adanya indikasi korupsi dana desa di wilayahnya, silakan laporkan langsung ke Polda Papua atau melalui kanal pengaduan resmi. Laporan akan segera kami proses secara hukum,” tegasnya.
Polda Papua menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, terutama yang menyangkut dana publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Polda Papua berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana desa demi kepentingan pribadi atau kelompok.
—

