GABE SH.MH: PUBLIK PERTANYAKAN LANJUTAN KASUS RK DI KPK
JAKARTA, Media K-PK |
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana iklan Bank Jabar Banten (BJB) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), publik mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan, serta alasan mengapa hingga kini Ridwan Kamil atau yang biasa disapa RK belum juga diperiksa.
Ridwan Kamil saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih Partai Golkar. Ia bergabung dengan Partai Golkar pada Januari 2023. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat (2018–2023) dan Wali Kota Bandung (2013–2018). Ridwan Kamil merupakan lulusan Sarjana Teknik dari ITB (1995), Master of Urban Design dari UC Berkeley (2001), dan menerima gelar doktor kehormatan bidang Administrasi Publik dari Universitas Dong-a (2019).
Hingga kini, informasi yang disampaikan KPK masih sebatas bahwa lembaga tersebut tengah melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang menyeret nama Ridwan Kamil. Dalam kasus ini, KPK telah menyita sebuah motor Royal Enfield dan satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK (Ridwan Kamil), informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Mobil tersebut belum dapat dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) karena masih dalam proses perbaikan di bengkel. Bahkan, pada 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di kantornya.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam korupsi terkait pengadaan iklan. Mereka terdiri atas dua orang pejabat Bank BJB dan tiga orang dari pihak swasta, yaitu:
- Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama BJB
- Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S), Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Larangan bepergian ini diberlakukan karena keberadaan para tersangka di dalam negeri diperlukan untuk proses penyidikan. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Yuddy Renaldi sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain dia, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan iklan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk keperluan di luar anggaran resmi. Ridwan Kamil disebut memiliki keterkaitan dalam kasus ini karena posisinya sebagai Gubernur Jawa Barat menjadikannya secara otomatis sebagai komisaris Bank BJB.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa Ridwan Kamil akan segera dipanggil dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB. Namun, Asep dari pihak KPK belum dapat memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. “Insya Allah dalam waktu dekat,” ujarnya.
Keterangan awal yang diperoleh penyidik menyebutkan bahwa dana iklan diterima oleh enam agensi berikut:
- PT Cipta Karya Mandiri Bersama: Rp41 miliar
- PT Cipta Karya Sukses Bersama: Rp105 miliar
- PT Antedja Muliatama: Rp99 miliar
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp81 miliar
- PT BSC Advertising: Rp33 miliar
- PT Wahana Semesta Bandung Ekspres: Rp49 miliar
Budi menjelaskan bahwa tersangka YR dan WH diduga sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi ini juga tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di internal Bank BJB. Selain itu, YR dan WH juga diduga mengatur agensi mana yang akan memenangkan penempatan iklan.
(IR)