Ngeri Kawan, Kasus Pencabulan Anak dibawah umur RUDY KURNIAWAN ANGGOTA DPR KOTA DEPOK,KASUSNYA MANDEK DIKEJARI? Rudy Kurniawan Anggota DPRD Kota Depok
MEDIA K-PK JAKARTA:
Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Depok,Rudy Kurniawan,kasusnya terkesan mandek di Kejaksaan Negeri Kota Depok.Rudy Kurniawan angota DPRD periode 2024-2029 dari Fraksi PDI-P, sementara korban sendiri masih berusia 15 Tahun dan tinggal di Kecamatan Tapos Kota Depok.
Pada tanggal 17 Juli 2024,atau Jumat,orang tua korban mendatangi Polres Metro Depok melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya oleh RK.Bahkan menurut keterangan pelapor ,perbuatan keji tersebut sempat juga dilakukan disalah satu hotel di wilayah Purwakarta Jaba Barat
“Insiden pencabulan dilaporkan kali pertama terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam saat korban sedang bersama pelaku di salah satu pom bensin di Depok. “Si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban,” di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat”.
Oleh pihak Penyidik Polres Metro Depok dengan lakukan serangkaian pemeriksaan kemudian menetapkan RK sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.Dan tanggal 31 Januari 2025 akhirnya tersangka di tahan di Rutan Polres Depok.
Rudy Kurniawan, tersangka pencabulan anak di bawah umur sekaligus anggota DPRD Depok sempat mengeklaim kasus nya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak keluarga korban. Oleh karenanya, Rudy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok saat ia ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, gugatan praperadilan itu ditolak lantaran hakim menilai tindakan Rudy masuk ranah pidana sehingga harus diproses secara hukum.Dikarenakan kasusnya delik umum meski telah terjadi perdamaian dengan pihak keluarga korban tidak menghilangkan hukum asal.
Dalam sidang praperadilan, Rudy menyatakan keberatan atas dua hal, yaitu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan penerbitan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurut Hakim, penyidik kepolisian telah mematuhi Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan dihubungkan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Sayangnya pemberkasan perkara tersebut hingga kini tak kunjung selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Depok.Padahal atara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum {JPU} yang ditunjuk berdasarkan SPDP. Sebelumnya Pihak Kejari Depok telah menerbitkan surat P18 ke penyidik PPA karena alat bukti belum lengkap, hingga Kejari Depok membuat Surat Petunjuk 19, tapi masih juga alot, alias belum P21 untuk dilimpahkan berkas RK tersebut ke PN Depok.
Maka diharapkan antara penyidik dan Jaksa peneliti di Kejari Depok harus segera bersinergi dalam menuntaskan berkas kasus tersebut, jangan ditunda-tunda lagi pemberkasannya, sebab RK yang sudah ditahan, ditakutkan lepas dari segala tuntutan, lalu siapa yang akan disalahkan untuk mempertanggungjawabkan hukumnya? Ucap Kokom salah seorang warga Tapos.{dip}

