Narkotika Jenis Sabu 0,72 Gram Berhasil Diungkap Polresta Samarinda
SAMARINDA KALTIM MEDIA K-PK
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu
Kejadian penangkapan ini berlokasi di jalan Moh.Said, Gang kita, blok B, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada hari Selasa 18/03/2024

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF (22) warga Jalan H.Suwandi blok B, Samarinda Ulu
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,72 gram, satu unit handphone lipat warna pink, satu kotak handphone berwarna kuning, satu gumpalan lakban, serta satu unit handphone itel warna biru
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang disampaikan oleh seorang saksi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan melalui jalur travel
Sigap petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut
Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk membuat laporan Polisi, mengamankan dan menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Kasus ini akan diproses sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal (112) ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Sugeng Raharjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkotika di lingkungan mereka guna menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba
Sumber: Humas
Liputan: Sultan