Media KPK
KALIMANTAN-BENGKULU

Narkotika Jenis Sabu 0,72 Gram Berhasil Diungkap Polresta Samarinda

SAMARINDA KALTIM MEDIA K-PK

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu

Kejadian penangkapan ini berlokasi di jalan Moh.Said, Gang kita, blok B, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada hari Selasa 18/03/2024

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF (22) warga Jalan H.Suwandi blok B, Samarinda Ulu

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,72 gram, satu unit handphone lipat warna pink, satu kotak handphone berwarna kuning, satu gumpalan lakban, serta satu unit handphone itel warna biru

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang disampaikan oleh seorang saksi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan melalui jalur travel

Sigap petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut

Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk membuat laporan Polisi, mengamankan dan menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Kasus ini akan diproses sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal (112) ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Sugeng Raharjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkotika di lingkungan mereka guna menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba

Sumber: Humas
Liputan: Sultan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!