BEBASKAN RICO PUJIANTO! NEGARA TIDAK BOLEH KALAH,,,!!
Saudara-saudara sekalian,
mediakpk.co.id – Sejak tahun 2020, keluarga kami mengalami serangkaian peristiwa bagaikan mimpi buruk yang tiada akhir. Anak kami, Rico Pujianto, harus menghadapi kriminalisasi hukum yang terstruktur dan sistematis.
Pada tahun 2024, Rico dipenjara di Lapas Bulak Kapal Bekasi dan kemudian, atas permintaan kami, dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor. Kami yang menuntut kebenaran dan keadilan justru harus berhadapan dengan aparat penegak hukum yang mengkhianati sumpah jabatan mereka dan melanggar amanah rakyat.
Alih-alih melindungi dan mendukung kebenaran, aparat kepolisian justru berusaha membungkam anak kami, Rico Pujianto. Rico adalah korban penyekapan dan tindak kejahatan lainnya yang dilakukan oleh konglomerat hitam pemilik PT. Pratama Prima Bajatama—Dedi Setiawan Tan, Hoa Wha Ing, dan Winoto, yang merupakan direktur utama perusahaan tersebut.
Kami mendorong Rico untuk berani melawan kejahatan ini. Namun, ia justru menjadi korban kriminalisasi yang kejam dan tak bermoral, digiring dalam sebuah konspirasi busuk oleh oknum polisi di Polsek Bantar Gebang, Bekasi, hingga akhirnya kasusnya ditarik ke Polda Metro Jaya dan disidangkan hingga ke Mabes Polri.
Pada tahun 2023, Rico akhirnya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, upaya kotor dari jaksa dan pejabat pengadilan yang tidak berintegritas membuat keputusan tersebut dibatalkan melalui kasasi.
Apakah kami harus menyerah pada konglomerat hitam seperti Dedi Setiawan Tan dan Winoto? TIDAK! NEGARA TIDAK BOLEH KALAH oleh mereka yang tak bermoral!
Pada 18 September 2024, Rico kembali dijebloskan ke penjara atas dasar keputusan yang tidak adil. Jaksa dan polisi yang korup mengabaikan fakta bahwa Rico adalah korban penyekapan dan saksi kunci dalam kasus penggelapan pajak PT. Pratama Prima Bajatama. Mereka bahkan berusaha merekayasa alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi palsu untuk menutupi kebenaran.
Kami akan terus berjuang dengan segala kekuatan demi keadilan dan kepentingan negara. Perjuangan ini telah merusak kehidupan kami selama empat tahun, menyisakan luka, air mata, dan kesedihan mendalam. Istri saya kini mengalami stroke dan lumpuh total karena tekanan ini.
Kami tetap bersemangat demi kehormatan, harkat, martabat, dan harga diri sebagai warga negara yang tak rela melihat hukum dikalahkan oleh mafia.
Kami percaya pada amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 3, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kami menyaksikan sendiri bahwa Dedi Setiawan Tan telah menggelapkan uang rakyat. Apakah kami harus diam? TIDAK! Kami tidak akan tinggal diam.
Namun, oknum polisi dan jaksa yang korup berusaha melindungi Dedi Setiawan Tan dengan memaksa kami untuk menyerah kepada para pelaku kejahatan.
Apakah kami harus menyerah? TIDAK!
Keadilan harus ditegakkan, meskipun besok langit akan runtuh.
Rico dipenjara karena rekayasa kerugian sebesar Rp29.972.000 dari dua nota fiktif tanggal 6 Oktober 2020 yang dibuat oleh Dedi Setiawan Tan dan Winoto. Dan siapa Winoto? Seorang politisi di Bekasi yang memiliki koneksi kuat dengan seorang jenderal di Mabes Polri.
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH dari pelaku korupsi dan penggelap pajak! Sebagaimana sumpah TNI: “Lebih baik pulang nama daripada kalah di medan perang.”
Alexpaparico
HP: 0812 8298 3862
( Redd/S.Bahri )