Media KPK
JAKARTA-BANTEN

Terkait dugaan korupsi Pencairan dana Proyek Alun-alun & Taman Hutan Kota Wilayah Barat 2023.Kasusnya dilaporkan di Kejagung dan diminta laporan tersebut serius menangganinya “WALIKOTA DEPOK HARUS DISERET KEPERSIDANGAN”

MEDIA K-PK JAKARTA
Desakan sebahagian besar Masyarakat Kota Depok agar pencairan dana proyek Pembangunan Alun-alun dan Taman Kota Wilayah Barat yang dilaksanakan dari tahun 2023 dihentikan,alasanya proyek tersebut banyak ditemukan berbagai dugaan penyimpangan sehingga berpotensi rugikan keuangan negara yang nilainya sangat fantastis.

“Kami mint Walikota, KH, M. Idris, Seketaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, Kepala DLH dan Kebersihan,agar dana proyek lanjutan ini dihentikan pencairannya Kembali sampai pokok permasalahaan yang timbul ditengah public mendapat penjelasan yang jelas ada maupun tidak adanya dugaan penyimpangan tersebut”.

Proyek itu sendiri sebagai Penguna Anggaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kebersihan Kota Depok.Bahkan proyek ini pun telah dilaporkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,ironisnya laporan salah satu NJO ini belum ada titek terang apakah berlanjut atau tidak padahal pada saat melaporkan kasus tersebut juga dilengkapi beberapa bukti.

Dugaan konspirasi antara pihak pemenang lelang,pihak ulp dan Kepala DLH dan Kebersihan Kota Depok sangat terang salah satunya tidak sesuai pada Pasal 3 ayat(1) Undang-undang 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Pemerintah Kota Depok dan Perpres tentang Barang/Jasa Pemerintah.

Proyek ini dikerjakan melalui dua tahun mata anggaran.Tahun anggaran 2023 pihak DLH dan Kebersihan Kota Depok mengangarkan proyek Pembangunan alun-alun dan taman kota wilayah barat sebesar Rp.46,3 Miliar.Nilai HPS sebesar Rp.46.266.417.234.

Jenis kontrak lumsum.Pada saat dibuka pelelangan diikuti sebanyak 44 perusahaan dari jumlah Perusahaan yang lakukan penawaran hanya satu Perusahaan dengan nilai penawaran sebesar Rp.45.575.933.611 nilai koreksi Rp.45.493.790.039, oleh pihak LPSE dan atas persetujuan Kepala DLH dan Kebersihan Kota Depok proyek tersebut dimenangkan PT. DAMAEAN JAYA MANDIRI. Tahun 2024 (proyek lanjutan) pihak DLH dan Kebersihan Kota Depok Kembali mengangrakan angaran dengan nilai kegiatan sebesar Rp.13 Miliar.

Pembangunan proyek Alun-alun & Taman Hutan Kota Wilayah Barat terletak di jalan Pemda RT 005/001, Kel.Sawangan, Kecamatan Sawangan dan RT 001/009, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat, dilaksanakan dengan dua tahun mata anggaran yakni TA 2023-2024 dengan total nilai kegiatan sekitar Rp.58 Miliar lebih, ucap Jamhuri Tim PERKUMPULAN MASYARAKAT INDEPENDENT PROCUREMENT WATCH(I2PW) kesejumlah Awak Media iya juga menyamaikan hal yang sama yakni “proyek tersebut tidak sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Barang/Jasa Pemerintah”.

Tak itu saja, Jamhuri menyebutkan lagi “kuat dugaan proyek ini dikerjakan langsung oleh pihak Dinas dan memakai bendera Perusahaan yang dimaksud berangkat dari sinilah kasus ini saya laporkan di Kejagung”.

Ucapan Jamhuri ini pun di aminkan Masyarakat Kota Depok,pasalnya proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepihak lain dengan membuat SPJ “Fiktif” yang dimotori oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) pemegang kegiatan.

Persyaratan lelang/tender harus memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi layanan Jasa Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah Lokasi SP003 atau Penyiapan Lahan Konstruksi PL003 dan Jasa Pekerjaan Lansekap Pertamanan SP015 atau Jasa Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi PB010.

Berdasarkan survey kami di lapangan, seharusnya disyaratkan adalah BG009, dikarenakan item kegiatan tersebut 70% konstruksi bukan SP003 dan SP015,” tandas Jamhuri.

Terkait hal ini Awak Media lakukan konfirmasi via wa ke Kabid Tata Lingkungan dan Konservasi DLH dan Kebersihan Kota Depok, Indra Kusuma,jawabannya “Kok saya jadi bulan-bulanan media, seharusnya kalian tanya dulu siapa yang bertangung jawab dalam proyek ini dan saya sendiri kan hanya sebagai pelaksana bukan pihak penangung jawab”.[DIP]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!