Media K-PK Akan Layangkan Surat Audiensi Tentang Penggunaan Anggaran di desa Banyuasih
MEDIA K-PK BOGOR
Kabiro Media K-PK Kabupaten Bogor akan layangkan Surat ke kantor Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, tentang penggunaan anggaran maupun adanya dugaan pungli di desa Banyuasih Kecamatan cigudeg. Seperti diberitakan oleh media K-PK – penggunaan anggaran di desa Banyuasih diduga terjadi penyimpangan.
Media K-PK menemukan kejanggalan – kejanggalan tentang pelaksanaan pembangunan maupun kualitas pembangunan.
DASAR HUKUM :
Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Pemerintah Desa anggaran tahun 2023 diperkenankan menggunakan 3 persen dari setiap Dana Desa (DD)
yang diterimanya untuk operasional atau lazim disebut operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, dimana dalam Pasal 5 ayat 2 point G berbunyi “dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari Dana Desa setiap Desa”.
Ketentuan di atas, untuk mengakomodir keinginan Desa agar Dana Desa bisa digunakan untuk operasional Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa secara maksimal.
Adapun dana yang diterima di tiap Desa termasuk Kabupaten Bogor diantaranya:
Dana Desa
Angaran Dana Desa
Dana Bagi Hasil Desa dan
Sami Sade
Akan tetapi walaupun disebut dana operasional, Pemerintah Desa tetap harus mengikuti ketentuan dalam penggunaannya. Dana operasional Pemerintah Desa bisa digunakan untuk 3 (tiga) hal, antara lain :
1. Biaya Koordinasi
Yaitu dapat digunakan untuk melakukan koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung tugas Pemerintah Desa.
2. Biaya Penanggulangan Kerawanan Masyarakat
Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan kerawanan sosial yang disebabkan kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa masyarakat.
3. Biaya Kegiatan Khusus Lainnya
Yaitu dana yang bisa digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler atau pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni dan budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apreasiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa.
“Dana desa tidak boleh digunakan untuk membeli seragam perangkat desa, maupun memperbaiki kantor desa karena bagian bidang pemerintahan. Dana desa masih terbatas. Jadi dilaksanakan secara tepat untuk skala prioritas,” sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Disalurkan dalam 3 (tiga) tahap dengan besaran masing-masing tahap yaitu 40% untuk Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III.
Disalurkan dalam 2 (dua) tahap untuk Desa berstatus Desa Mandiri dengan besaran masing-masing tahap yaitu 60% untuk Tahap I dan 40% untuk Tahap II.
Terkait hal ini Bupati Kabupaten Bogor mengeluarkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa.Salah satu dijelaskan :
TATA CARA PENGHITUNGAN
Pasal 3
(1) ADD ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
(2) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan dengan adanya berbagai temuan di desa Banyuasih, seperti adanya dugaan pungli pada program PTSL.
Kualitas jalan, Bumdes, tidak transparan, pembelian mobil siaga desa, padahal desa tersebut memiliki mobil siaga, yang sekarang konon katanya rusak, blt desa yang Bersumber dari dana desa , siapa saja penerima nya, ketahanan pangan, ada dimana dan siapa pengelola nya. Kejaksaan negeri Cibinong maupun Tipikor layak memeriksa kelapangan agar terang benderang.[Aripin lubis]