ANGGARAN POLIS DAMPAK SAMPAH BESAR & TERLIHAT KUMUH KOTA BEKASI:
Bekasi, Media. K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Berdasarkan data yang dimiliki Redaksi Kora Pemantau Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun 2024 mengelola dana APBD Kota Bekasi Rp.456.014.000.000.
Mekanisme pengelolaan dana tersebut dilaksanakan melalui Jasa Penyedia dengan angaran Rp.194.373.00.000 dengan 976 Paket pekerjaan dan melalui Jasa Swakelola dana anggaran yang dikelola Rp.261.641.000.000 dengan 120 Paket Pekerjaan.Dana tersebut dapat dilihat didalam SIRUP LKPP DLH Kota Bekasi Tahun 2024,Adapun pengunaan SiRUP merupakan aplikasi online yang dikembangkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),guna mengumumkan RUP secara terbuka kepada publik. RUP berupa rencana pengerjaan pengadaan barang/jasa yang akan dilakukan oleh suatu instansi pemerintah.

Pengguna SiRUP (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah) diminta untuk mengumumkan RUP mereka di SiRUP setelah rancangan Peraturan Daerah (untuk APBD) disetujui atau setelah rancangan DIPA (untuk APBN) disetujui. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui rencana pengadaan pemerintah dan dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan.
Penggunaan SiRUP dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, sehingga dapat mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sebagaimana diatur Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah mengharuskan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengumumkan RUP mereka melalui SiRUP. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahwa SiRUP juga merupakan sistem informasi yang wajib digunakan oleh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dan apabila PA/KPA tidak mengumumkan RUP dalam SiRUP, maka mereka berhak dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu dana yang real yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tahun 2024 yakni Rp.519.765.480.684 sesuai LKPJ Walikota Bekasi dan pencairan dana tersebut melalui empat triwulan diantaranya:Triwulan I cair Rp.50.347.725.891.Triwulan II Cair Rp.279.865.938.115.Triwulan III cair Rp.110.306.250.063 dan Triwulan IV cair Rp.79.245.566.615.
Terkait hal ini Redaksi Media ini melayangkan surat konfirmasi kepada Pejabat yang bersangkutan pasalnya ada beberapa aitem kegatan yang dilaksanakan berpontesi adanya dugaan penyimpangan.Oleh pihak Dinas memberikan hak jawabnya namun dari jawaban yang dimaksud bertolak belakang dengan LKPJ Walikota Bekasi pada tahun berkenan,karena dana tersebut terealisasi secara utuh.
Salah satu kegiatan berpotensi disimpangkan yakni dana iuran jaminan kematia bagi non asn dengan nama kegiatan:Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN Keg. Pertanggungan Kematian (POLIS) bagi warga yang terdampak TPST Bantargebang (BANTUAN KEUANGAN PROVINSI DKI JAKARTA – LUNCURAN TA 2022).Kode RUP:52216744.Tahun Anggaran:2024.Lokasi Pekerjaan:Kecamatan Bantargebang.Volume Pekerjaan:1 (satu) paket.Uraian Pekerjaan:Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN Keg. Pertanggungan Kematian (POLIS) bagi warga yang terdampak TPST Bantargebang- Kelurahan Ciketing Udik (20.336 Jiwa)- Kelurahan Sumur batu (20.097 Jiwa)- Kelurahan Cikiwul (22.147 Jiwa)- Kelurahan Bantargebang (19.003 Jiwa).Sumber Dana:APBD 2024 Kota Bekasi. MAK:2.11.11.2.01.0004.5.1.02.02.02.0007.Total Pagu:18.845.673.000.Metode Pemilihan:Tender dan nama kegiatan:Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN Keg. Pertanggungan Kematian (POLIS) bagi warga yang terdampak TPST Bantargebang (BANTUAN KEUANGAN PROVINSI DKI JAKARTA – LUNCURAN TA 2023).Kode RUP:52216785.Tahun Anggaran:2024.Lokasi Pekerjaan:Kecamatan Bantargebang.Volume Pekerjaan:1 (satu) paket.Uraian Pekerjaan:Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN Keg. Pertanggungan Kematian (POLIS) bagi warga yang terdampak TPST Bantargebang- Kelurahan Ciketing Udik (19.737 Jiwa) – Kelurahan Sumurbatu (19.191 Jiwa) – Kelurahan Cikiwul (22.398 Jiwa) – Kelurahan Bantargebang (19.044 Jiwa).Sumber Dana:APBD 2024 Kota Bekasi.MAK:2.11.11.2.01.0004.5.1.02.02.02.0007.Total Pagu:9.877.473.000.Metode Pemilihan:Tender.Total nilai angaran kegiatan tersebut melalui dua mata angaran kegiatan Rp. 28.723.146.000.
Adapun isi materi surat jawaban yang disampaikan oleh Pejabat DLH dana kegiatan Tahun 2024 masih tersedia dikas daerah dikarenakan belum adanya paying hukum yang mengikat anehnya ditahun berikutnya tahun 2025 pihak LH Kembali merealisasikan kegiatan yang sama dengan nama kegiatan: Belanja Iuran Jaminan Kematian Non ASN Kegiatan Pertanggungan Kematian (Polis) Bagi Warga Yang Terdampak TPST Bantargebang (BKK DKI Jakarta – Luncuran TA. 2023).Kode RUP:61437006.Tahun Anggaran:2025.Lokasi Pekerjaan:Kecamatan Bantargebang.Volume Pekerjaan:1 (satu) Paket.Uraian Pekerjaan:Belanja Iuran Jaminan Kematian Non ASN Kegiatan Pertanggungan Kematian (Polis) Bagi Warga Yang Terdampak TPST Bantargebang (BKK DKI Jakarta – Luncuran TA. 2023)- Kel. Bantargebang : 19.044 Orang- Kel. Ciketing Udik : 19.737 Orang- Kel. Cikiwul : 22.398 Orang- Kel. Sumurbatu : 19.191 Orang.Sumber Dana:APBD-P 2025 Kota Bekasi.MAK:2.11.11.2.01.0004.5.1.02.02.02.0007..Total Pagu:9.877.473.000.Metode Pemilihan:Tender dan nama kegiatan: Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN Keg. Pertanggungan Kematian (POLIS) bagi warga yang terdampak TPST Bantargebang (BKK DKI JAKARTA – LUNCURAN TA 2022).Kode RUP:61434272.Tahun Anggaran:2025.Volume Pekerjaan:1 (satu) paket.Uraian Pekerjaan:Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN Keg. Pertanggungan Kematian (POLIS) bagi warga yang terdampak TPST Bantargebang (BKK DKI JAKARTA – LUNCURAN TA 2022)- Kel. Bantargebang : 19.003 orang- Kel. Ciketing Udik : 20.336 orang- Kel. Cikiwul : 22.147 orang- Kel. Sumurbatu : 20.097 orangSumber Dana:APBD-P 2025 Kota Bekasi.MAK:2.11.11.2.01.0004.5.1.02.02.02.0007.Total Pagu:4.389.693.000. Metode Pemilihan:Tender.Total dana anggaran kedua kegiatan Tahun 2025 Rp.14.267.166.000.
“Apabila dana APBD untuk suatu kegiatan tidak terserap maka masuk kedalam APBD-Perubahaan dan tidak juga terserap maka secara otomatis masuk kedalam SILVA APBD tahun berikutnya”.Dan juga SiLPA masuk ke kas daerah & dihitung saat penyusunan Laporan Keuangan Pemda tahun 2024 diaudit BPK.Agar dapat dipergunaka pada tahun berikutnya maka terlebih dahulu lakukan pembahasaan di DPRD Bidang Panggar dan ditetapkan didalam Perwako APBD Tahun 2025”Ucap Biro Hukum GWI ke Awak Media ini.
Bahkan Biro Hukum GWI juga berjanji akan melanjutkan kasus tersebut keranah hukum,disebabkan kalua dana yang dimaksud tidak terpakai mengapa tidak tercantum didalam LPJK Walikota Bekasi tahun selanjutnya bahkan didalam LAKIP 2024 dana tersebut terpakai,berangkat dari sini kasus ini akan diuji ditangan hukum.(I.Alfiro).

