Media KPK
JAKARTA-BANTENPILIHAN

Kebocoran uang negara & Terjadi Konspirasi di Tubuh DLH Kota Depok

T. GABE: PIHAK KEJAGUNG HARUS MENINDAKLANJUTI LP PROYEK 2023

Jakarta, MediaKPK |

Fraktisi Hukum sekaligus Pengamat Hukum Tipikor Kota Depok,Tardip Gabe, SH, MH angkat bicara terkait dugaan konspirasi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok atas Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Wilayah Barat, pasalnya pada saat dilaksanakan lelang hanya satu perusahaan yang berani lakukan penawaran harga bahkan nilai penawaran dari pihak pemenang lelang boleh kan NOL.

Pada saat jumpa Pers,belum lama ini di Kota Depok Gabe kepada sejumlah Awak Media membongkar seluruh dugaan penyimpangan proyek yang dimaksud diantaranya ”Proyek pembangunan alun-alun & taman hutan Kota Wilayah Barat Tahun 2023  nilai Pagu sebesar Rp.46,3 Miliar dan nilai HPS sebesar Rp.46.266.417.234. Jenis kontrak lumsum yang diikuti sebanyak 44 perusahaan,nilai lelang atau tender sama dengan nilai penawaran yakni sebesar Rp.45.575.933.611 dan nilai terkoreksi Rp.45.493.790.039 sebagai perusahaan pemenang tender PT. Damaean Jaya Mandiri, alamat perusahaan Jalan Letjen Suprapto No.29 F Lantai IV Kemayoran Jakarta Pusat”.

Kok bisa angaran proyek puluhan miliar dengan 44 perusahaan ikut tender akan tetapi hanya satu perusahaan yang lakukan penawaran kan aneh,yang seharusnya proyek ini harus dibatalkan terlebih dahulu dan apabila  tiga kali dibuka lelang dan tidak juga ada yang berminat maka Penguna Anggaran(PA) atau Kepala Dinas dapat menunjukan perusahaan yang akan melaksanakan proyek tersebut setelah mendapatkan arahaan dari pihak LPSE perusahaan mana yang layak mengerjakannya,ungkap Gabe .

Tahun 2024 kembali diangarkan sebesar Rp.13 Miliar dengan nama proyek yang sama Pembangunan Alun-alun & Taman Hutan Kota Wilayah Barat Lanjutan kode MAK: 2.11.04.2.01.0004.5.2.03.01.01.0036.1.3.0.30.10.10.036.00 036. Total nilai proyek tersebut sekira Rp.48 Miliar lebih.

Proyek Pembangunan Alun-alun & Taman Hutan Kota Wilayah Barat terletak di Jalan Pemda Rt.005/001 Kelurahaan Sawangan Kecamatan Sawangan dan s/d Rt.001/009 Kelurahaan Bojongsari Kecamatan Bojongsari Kota Depok,waktu pelaksaan selama 180 hari kalender.

Hal sama juga datang dari Aliansi Masyarakat Depok dan meminta kepada pihak Kejagung agar bersedia memangil para pihak yang terkait Pembangunan Alun-alun dan Taman Hutan Kota Wilayah Barat bahkan dana proyek tersebut dihentikan terlebih dahulu sampai adanya kepastian hukum.”Laporan kami di Kejagung terkait dugaan konspirasi berujung rugikan keuangan negara secepatnya ditindak lanjuti dan pencairan dana anggaran proyek lanjutan 2024 diberhentikan dahulu untuk dapat terselamatkan keuangan negara’ungkap salah satu warga Kota Depok kepada Awak Media.

Bahkan mereka juga meminta kepada Walikota,Seketaris Daerah dan DLH Kota Depok membatalkan proyek tersebut pasalnya nuansa konspirasi nya sangat kental.

Sebagaimana yang diamanahkan didalam Pasal 3 ayat(1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara disebutkan “Keuangan negara dikelola secara tertib,taat pada peraturan perundang-undangan,efisien,ekonomis,efektif,transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.

Selain itu juga datang dari Jamhuri,Perkumpulan Masyarakat Indonesia Independent Procurement Watch(I2PW) kepada sejumlah Awak Media menyebutkan kalau proyek Pembangunan Alu-alun dan Taman Hutan Kota Wilayah Barat tidak sesuai mekanisme alias menabrak Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Barang/Jasa Pemerintah.

Kabarnya proyek tersebut dikerjakan langsung oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok dan hanya meminjam perusahaan,berangkat dari sinilah berbagai dugaan penyimpangan terjadi yang kemudian oleh Aliansi Masyarakat Kota Depok melaporkan kasusnya kepihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berharap pihak Kejagung segera menindaklanjuti laporan yang dimaksud dan segera lakukan tindakan hukum sehingga memberi efek jera kepada Pejabat lainnya agar tidak melakukan hal serupa dalam mengelola dana negara.

“Kuat dugaan Pihak PPT,PPK dan Pihak Panitia Tender terlibat lakukan rekayasa terhadap perusahaan pemenang tender termasuk diantaranya hanya satu perusahaan yang lakukan penawaran dari 44 perusahaan ikut tender akan tetapi tetap perusahaan tersebut dimenangkan yang seharusnya terlebih dahulu dibatalkan,sehingga hal ini juga tidak sesuai didalam LKPP No.9 Tahun 2019,ironisnya paket tersebut dialihkan keperusahaan lain oleh pihak perusahan pemenang lelang”ucap Jumhuri.

Jamhuri juga mengatakan, dalam persyaratan lelang/tender proyek tersebut disebutkan memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang klasifikasilayanan Jasa Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah Lokasi SP003 atau Penyiapan Lahan Konstruksi PL003 dan Jasa Pekerjaan Lansekap Pertamanan SP015 atau Jasa Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi PB010. Namun berdasarkan survey kami di lapangan, seharusnya yang disyaratkan BG009, dikarenakan item kegiatan tersebut 70% konstruksi bukan SP003 dan SP015.

Guna keseimbangan pemberitaan atas beredarnya dugaan konspirasi tersebut Awak Media mencoba lakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi namun sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan engan memberi komentar sama halnya pada Seketaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok ogah membalas wa Awak Media.

Liputan : dip. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!