JABAR-JATENG-D.I.Y

Samsat Kabupaten Bekasi Kembali Menorehkan Keberhasilanya dalam melayanan PublikMAMPU MENJAGA STABILITAS TARIF & MENINGKATKAN PELAYANAN DIGITAL

CIKARANG UTARA, Media. K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Hingga Mei 2026, Samsat Kabupaten Bekasi Kembali mencatat keberhasilan dalam menjaga stabilitas tarif dan meningkatkan layanan digital.Tahun 2026 ini juga tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan memastikan nominal yang dibayarkan tetap stabil. Selain itu, efisiensi pelayanan terus ditingkatkan melalui optimalisasi Samsat Outlet – BAPENDA JABAR dan pemutihan pajak untuk mempermudah wajib pajak di Kabupaten Bekasi.
Memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB 2026,dan memberikan kepastian biaya bagi masyarakat.Bahkan pihak Samsat Kabupaten Bekasi melakukan Optimalisasi Layanan dengan memperluas jangkauan layanan Samsat Outlet untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Pola tersebut melalui digitalisasi Pajak, melanjutkan program pemutihan dan mempermudah akses pembayaran digital.
Keberhasil ini pula pada akhirnya tuai pujian masyarakat. Bahkan masyarakat pemohon mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang hedak mengurus administrasi kendaraan bermotor lebih baik sendiri tanpa memakai perantara pasalnya pelayanan di Samsat Kabupaten Bekasi sunguh sangat cepat dan professional,sampai-sampai dikala masyarakat menungu waktu disuguhkan air minum.Kwalitas pelayanan dengan sistim yang tertib dan transparan sehingga wajib pajak kendaraan merasan nyaman dan aman.
Apresiasi tersebut menjadi bukti komitmen Samsat Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kini Samsat Kabupaten Bekasi terus mengoptimalkan layanan melalui outlet, seperti di Ruko Tambun City dan lainnya.
Kini masyarakat juga dimanjakan dengan aturan baru yang datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yakni bagi pemohon pembayaran pajak kendaraan bermotor(PKB) tahunan tak perlu lagi mempergunakan KTP pemilik pertama, pemohon cukup menunjukan KTP dan STNK.
Pengesahaan tersebut sekaligus menjawab keraguan masyarakat Kabupaten Bekasi apakah aturan ini telah berlaku di Samsat Kabupaten Bekasi.
Dengan berbagai kemudahaan yang telah diterapkan di Samsat Kabupaten Bekasi serta memanjakan bagi pemohonan yang paling utama yakni hasil dari pembayaran pajak kendaraan tersebut sudah barang tentu dikembalikan ke masyarakat dan akan diperuntukan untuk kebutuhan pembangunan dan Pelayanan Publik. Lebih jauh lagi pihak Samsat menyediakan nomor kontak aduan dengan nomor WhatsaPp melalui 0811 2230 1818.(D.Sihombing)

error: Content is protected !!