“MUFAKAT JAHAT PEMBERIAN DANA HIBAH DISETDAKO KE KEMENAG KOTA BEKASI MENCUAT”
KOTA BEKASI:MEDIA ONLINE K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Seketariat Daerah Kota Bekasi melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat dari tahun 2021 s/d tahun 2024 lakukan pemberian dana Hibah ke Kementerian Agama Kota Bekasi.Dana tersebut oleh pihak penerima diperuntukan untuk kebutuhan pembayaran Honorarium guru Pendidikan Agama Islam tingkat RA/MA/MTs/TPQ/DTA Swasta.Berdasarkan data jumlah Tenaga Guru tahun 2018-2023 sebanyak 2.758 orang.Adapun besaran Honorarium yang diterima per orang per bulan Rp.250.000.
Pemberian tunjangan insentif atau honorarium untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS dan non-PPPK,salah satunya di tahun 2023 diatur secara terpusat oleh Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 183 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS pada RA dan Madrasah.
Insentif tersebut diberikan kepada guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang memenuhi syarat, seperti memiliki NUPTK dan belum sertifikasi.Sumber anggaran dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.Daftar penerima ditetapkan berdasarkan verifikasi data Simpatika Kemenag.
Sesuai data yang dimiliki Redaksi Koran Pemantau Korupsi bahwa Seketariat Daerah Kota Bekasi menyalurkan dana kepada Kementerian Agama Kota Bekasi melalui dana Hibah yang nilai nya terjadi peningkatan pada tahun 2024 yakni hamper Rp.25 Miliar.
Berikut diuraikan nama kegiatan yang dimaksud tahun 2021 dibawah ini:NAMA KEGIATAN:Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat.Kode RUP: 25665249.Satuan Kerja: Sekretariat Daerah.Tipe Swakelola: 1.Tahun Anggaran: 2021.Deskripsi: Kementrian Agama Kota bekasi (Belanja Hibah Uang).SUMBER DANA:APBD Kota Bekasi.MAK:5.1.05.01.01.0001.PAGU:13.189.405.800.Total:13.189.405.800.PELAKSANAAN:PEKERJAN.Awal: Februari s/d Desember 2021.
Nama Kegiatan Tahun 2022 dengan NAMA KEGIATAN:Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat.Kode RUP: 27178460.Satuan Kerja: Sekretariat Daerah.Tipe Swakelola: 4.Penyelenggara Swakelola: Dengan Kelompok Masyarakat.Tahun Anggaran: 2022.Volume: 1 Pkt.Deskripsi: Kantor Kementrian Agama Kota Bekasi.SUMBER DANA:APBD Kota Bekasi.MAK:4.01.02.2.02.03.5.1.05.01.01.0001.PAGU:13.140.000.000.Total:13.140.000.000.PELAKSANAAN PEKERJAAN:Awal: Januari s/d Desember 2022.
Nama kegiatan tahun 2023 dengan NAMA KEGIATAN:Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat.Kode RUP: 32373086.Satuan Kerja: Sekretariat Daerah.Tipe Swakelola: 1.Penyelenggara Swakelola: Sekretariat Daerah.Tahun Anggaran: 2023.Volume: 1 Pkt.Deskripsi: Belanja Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat (Kementrian Agama Kota Bekasi).SUMBER DANA:APBD Kota Bekasi.MAK:4.01.02.2.02.03.5.1.05.01.01.0001.PAGU:13.140.000.000.Total:13.140.000.000.PELAKSANAAN PEKERJAAN:Awal: Juni s/d September 2023 dan
Nama kegiatan tahun 2024 dengan NAMA KEGIATAN:Belanja Hibah Uang Kepada Pemerintah Pusat.Kode RUP: 35785202.Satuan Kerja: Sekretariat Daerah.Tipe Swakelola: 1.Tahun Anggaran: 2024.Volume: 1 Pkt.Deskripsi: Kantor Kementrian Agama Kota Bekasi.SUMBER DANA:APBD Kota Bekasi.MAK:4.01.02.2.02.0003.5.1.05.01.01.0001.PAGU:21.555.000.000.Total:21.555.000.000.PELAKSANAAN PEKERJAAN:Awal: Januari s/d Desember 2024.
Terkait hal ini Pemimpin Redaksi Koran Pemantau Korupsi didampingi Seketaris Jenderal (Sekjend) DPP Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) Heri Sitorus didampingi Biro Hukum telah melayangkan surat konfirmasi kepihak Setdako dan Kementerian Agama Kota Bekasi.Menurut Biro Hukum kesejumlah Awak Media di Kota Bekasi bahwa “Dana hibah dari APBD dapat dipakai untuk honorarium/tambahaan penghasilan guru Pendidikan agama dengan syarat harus hibah resmi bukan uang lepas sehinga Pemda dan Kemenag lakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah(NPHD) dan aturan yang harus dipenuhi salah satunya PP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah.Hibah bersifat tidak wajib,tidak mengikat.tidak terus menerus setiap tahun angaran kecuali ditetapkan lain. Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, hibah untuk orang/sekelompok masyarakat hanya boleh untuk menunjang urusan pemda dan harus tepat sasaran, tidak untuk kepentingan pribadi.Hibah harus tercantum di APBD, ada proposal, verifikasi, dan pertanggungjawaban. Tidak boleh langsung “potong kompas”.
Ia juga mengatakan “Yang anehnya disini Honorarium rutin tiap bulan diberikan sehingga tanpa dasar NPHD & SK, karena dianggap belanja pegawai terselubung.Dan penerimaan hibah Harus lewat lembaga: Kemenag, forum guru, yayasan sekolah, atau Dinas Pendidikan sebagai penyalur”.
Yang menjadi pertanyaan besar bukankah Direktur Jenderal Pendidikan Islam setiap tahun telah menyalurkan dana angaran untuk insentif guru PAI termasuk di Kementerian Agama Kota Bekasi akan tetapi pada tahun yang sama pihak Setdako Kembali memberikan dana yang diperuntukan untuk kebutuhan yang sama sehingga hal ini menjadi temuan dan adanya dugaan mufakat jahat sehingga berpotensi rugikan keuangan negara setia tahun belasan miliar rp.
“ESTIMASI”
Bahwa berdasarkan jumlah guru PAI diberbagai tingkat bidang Pendidikan dengan status sekolah swasta per tahunnya jumlah guru tersebut sebanyak 2.758 orang dengan insentif yang diterima per orang per bulan Rp.250.000,atau per bulan dana yang dibutuhkan hanya Rp.689.500.000 atau setahun Rp.8.274.000.000,sementara itu dana yang diterima oleh Kementerian Agama Kota Bekasi per tahun sebesar Rp.13.189.405.800,sehingga terdapat kelebihan uang negara yang diduga tidak dapat dipertangung jawabkan sebesar Rp.4.915.405.800.Bahkan kelebihan dana tahun anggaran 2024 diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Biro Hukum GWI dan Koran Pemantau Korupsi sendiri telah mengantongi nama-nama penerima serta besaran dana yang diterima per bulan.Sehingga dalam waktu dekat ini kasus ini akan dilanjutkan keranah hukum.(I.Rokan)

