Imigrasi Bekasi Periksa 78 WNA di Proyek GIIC Deltamas, Diduga Langgar Visa dan Izin Tinggal
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
BEKASI | mediakpk.co.id – Kantor Imigrasi Bekasi memeriksa 78 warga negara asing (WNA) yang diamankan dari sebuah proyek konstruksi di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kelurahan Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Rabu, 8 April 2026.
Pemeriksaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kantor Imigrasi Bekasi pada Rabu, 15 April 2026. Operasi itu merupakan bagian dari pelaksanaan serentak Operasi “Wira Waspada” oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.
Sebanyak 78 WNA yang diamankan diduga merupakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal karena saat operasi berlangsung tidak dapat menunjukkan dokumen identitas berupa paspor maupun izin tinggal.
Dari total tersebut, 76 merupakan warga negara China, 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, status izin tinggal mereka terdiri dari:
7 WNA China pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 69 WNA China pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 1 WNA Vietnam pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 1 WNA Malaysia dengan Bebas Visa Kunjungan (wisata).
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif untuk memastikan kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan tenaga kerja dalam negeri.
“Kami tidak akan mentolerir keberadaan warga negara asing yang bekerja tanpa izin yang sah atau menyalahgunakan izin tinggalnya. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja lokal dan kedaulatan hukum negara,” tegas Anggi.
Ia menambahkan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kesesuaian antara jenis visa dengan aktivitas yang dilakukan.
“Kalau datang dengan visa kunjungan, maka tidak boleh bekerja. Itu prinsip dasar yang tidak bisa ditawar. Jika terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai undang-undang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga ketertiban dan keamanan nasional.
“Operasi Wira Waspada ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan masalah,” ujar Jaya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia.
“Selective policy harus ditegakkan secara konsisten. Hanya orang asing yang patuh hukum, memberikan kontribusi positif, dan tidak mengganggu kepentingan nasional yang dapat berada di Indonesia,” tegasnya.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran berupa kegiatan bekerja tanpa izin tinggal yang sesuai, para WNA tersebut dapat dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebaliknya, bagi yang terbukti memiliki izin sesuai peruntukannya, dokumen akan dikembalikan dan yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya sesuai aturan.
Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bekasi.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Kantor Imigrasi Bekasi di 0813-8000-5977 atau melalui email kanim_bekasi@imigrasi.go.id.
Penegakan hukum keimigrasian ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengusung slogan: “Imigrasi untuk Rakyat.”
Reporter: Denor Editor: Adunk

