Media KPK
JAKARTA-BANTENPILIHAN

Kejanggalan Penahanan Thom Lembong: Kejagung harus dapat buktikan adanya Korupsi Menteri Perdagangan.

Jakarta, MediaKPK |

Banyak yang bertanya-tanya, mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba mentersangkakan dan menahan Thomas Trikasih Lembong?, Pertanyaan ini terus menggerus keparcayaan Publik ke Kejagung yang belum mengungkapkan adanya aliran dana ke Menteri Perdagangan 2015-2016.

Dengan begitu, kasus korupsi yang disangkakan ke Tom Lembong masih bersandar pada penilaian Kejagung, bahwa kebijakan impor gula saat Tom menjadi menteri perdagangan tidak tepat karena Indonesia tengah surplus gula.

Kejagung juga menilai Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar akibat menugaskan sembilan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.

Berdasarkan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa terjadinya kerugian keuangan atau perekonomian negara sudah termasuk unsur tindak pidana korupsi, Kejagung tetap harus dapat membuktikan adanya keuntungan yang dinikmati Tom atau pihak lain, baik dari sisi aliran dana ataupun bukan, hal tersebut harus diungkapkan segera mengingat pemeriksaan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 2023 oleh Kejagung.

Tidak mengherankan bila muncul kesimpulan bahwa ada tendensi tebang pilih dalam kegiatan penangkapan Tom Lembong. Sebab, bila perkara yang menjerat Tom adalah kebijakan impor gula, mengapa hal serupa tidak sama dengan mendag lainnya setelah era Tom Lembong ? bahkan hingga kini impor gula masih terjadi.

Bahkan, jumlah impor gula yang dilakukan mendag terakhir di era pemerintahan Jokowi, yakni Zulkifli Hasan, tiga kali lipat lebih besar ketimbang impor era Tom Lembong. Jika Tom mengimpor 5 juta ton gula selama setahun menjabat, Zulkifli mengimpor 18 juta ton gula selama 2022 hingga akhir pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal saat itu, di awal tahun 2022, Indonesia tercatat juga surplus 1,6 juta ton gula. dengan angka-angka tersebut bisa dianalisis bahwa dugaan yang disangkakan pada Tom harus mengusut juga pada kebijakan mendag lainnya karena kebijakanny sama.

Terlebih, siklus produksi gula, termasuk masa giling dalam negeri tidak mengalami perubahan drastis alias itu-itu saja. Pada 2019 pun, bahkan kebijakan impor gula dibela oleh menko perekonomian saat itu, Darmin Nasution. Meski produksi gula tinggi dan stok masih banyak, kala itu Darmin menyebut “jika impor gula tetap dilakukan karena pemerintah belum mengetahui kepastikan alokasi dan kualitas gula yang ada”.

Dengan demikian maka pengusutan terhadap kebijakan Semua mendag lainnya harus di usut, agar tidak menjadi praktik kriminalisasi terhadap kebijakan pangan, untuk menunjukan Penegakkan hukum yang berlaku adil tanpa tebang pilih dan jauh dari motif-motif lain di luar motif hukum.

(Suroso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!