Disbunnak Muaro Jambi Tersandung Kasus Pengadaan Sapi1,55 Miliar, Negara Rugi Rp 420 Juta
MUARO JAMBI.Media.K-PK
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi bermasalah dalam kegiatan Pengadaan Sapi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 1,55 Miliar.
Kepala Disbunnak Muaro Jambi bersama rekanan Direktur CV. Fathan Utama Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Dalam dakwaan yang disampaikan Kejari, pengadaan sapi tersebut diduga sangat tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) kegiatan. Akibat ketidaksesuaian tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 420.000.000.

Modus Tidak Sesuai Spesifikasi
Sapi yang didatangkan untuk kelompok tani ternak penerima bantuan, diduga tidak memenuhi kriteria umur, bobot, dan kesehatan yang telah ditetapkan dalam Juknis. Sapi diterima begitu saja tanpa pemeriksaan ketat dari tim teknis.
Kegiatan pengadaan sapi bantuan pemerintah seperti ini disebut sudah sering kali bermasalah. Oleh karena itu, publik dan aparat pengawas diminta untuk ikut membantu melakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pelajaran Bagi Semua Pihak
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi:
1. Disbunnak Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi: Agar melaksanakan pengadaan sesuai Juknis dan mengedepankan kualitas, bukan hanya formalitas.
2. Tim Teknis Profesional: Diharapkan lebih profesional dan teliti dalam melakukan verifikasi dan pemeriksaan barang.
3. Kelompok Tani Ternak Penerima: Jangan asal terima. Kelompok tani berhak menolak sapi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam proposal.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk mengaudit seluruh kegiatan pengadaan ternak bantuan pemerintah yang ada di Provinsi Jambi.
Reporter: Gatot W / Media KPK Jambi

