PROYEK DRAINASE TANPA PAPAN NAMA KEMBALI DISOROT! Kali Ini di Jantung Kota Baturaja, Material Berserakan dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Standar, PUPR OKU Diminta Buka Data!
BATURAJA, Media KPK โ Persoalan proyek pembangunan drainase tanpa papan informasi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Setelah sebelumnya proyek drainase di Jalan A. Yani KM 4,5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, disorot karena tidak ditemukan papan proyek, kini persoalan serupa ditemukan di Jalan Prof. Hamka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Tim Investigasi Koran Pemantau Korupsi (KPK) bersama Koran ONE dan LSM PETIR, Jumat (6/11/2026), menemukan pekerjaan pembangunan drainase di kawasan tersebut yang saat investigasi berlangsung tidak dilengkapi papan informasi proyek.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penggunaan anggaran publik, identitas pelaksana kegiatan, nilai kontrak, hingga pengawasan pekerjaan oleh instansi teknis terkait.
TANPA PAPAN PROYEK, PUBLIK TAK TAHU SIAPA PELAKSANANYA!
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tim investigasi tidak menemukan papan informasi proyek di sekitar area pekerjaan, termasuk dalam radius kurang lebih 50 meter dari titik kegiatan.
Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran pemerintah semestinya dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
MATERIAL MENUMPUK DI BAHU JALAN, AKSES PENGENDARA TERGANGGU
Selain persoalan papan proyek, tim juga menemukan sejumlah material konstruksi berupa pasir, batu kali, batu pecah, kayu bekisting, serta puing-puing pekerjaan yang menumpuk di bahu Jalan Prof. Hamka.
Penempatan material tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas karena sebagian ruang jalan menjadi terbatas. Kondisi ini perlu segera ditangani agar tidak membahayakan pengendara maupun masyarakat sekitar.
KUALITAS PEKERJAAN DIPERTANYAKAN, DRAINASE DIDUGA BELUM RAPI
Sorotan berikutnya tertuju pada kondisi fisik pekerjaan drainase.
Dari pengamatan visual di lokasi, terlihat sejumlah bagian konstruksi yang dinilai belum rapi. Bekisting kayu masih menempel, beberapa papan terlihat berada di dalam saluran, dasar drainase masih terdapat genangan air, serta sisa material adukan tampak berserakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Namun, untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan volume, mutu beton, dimensi saluran, maupun ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), diperlukan pemeriksaan teknis oleh dinas terkait dan pihak berwenang.
MINIM PENGAMANAN, KESELAMATAN WARGA JADI PERHATIAN
Tim investigasi juga menyoroti aspek keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan.
Saat pemantauan, pengamanan yang terlihat dinilai masih minim. Hanya tampak satu kerucut pengaman berwarna oranye di ujung jalan. Sementara itu, keberadaan pagar pembatas, rambu peringatan yang memadai, dan pengamanan saluran terbuka perlu menjadi perhatian serius.
Terlebih, lokasi pekerjaan berada di depan Panti Asuhan AN-NUR dan berdekatan dengan sejumlah toko milik warga.
Aktivitas anak-anak panti asuhan dan masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan tersebut harus mendapatkan perlindungan dari potensi kecelakaan akibat pekerjaan konstruksi.
Keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar tidak boleh diabaikan hanya karena proyek sedang berlangsung.
LSM PETIR: JANGAN SAMPAI KETIDAKTRANSPARANAN MENJADI KEBIASAAN!
Ketua LSM PETIR menegaskan bahwa temuan proyek tanpa papan informasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
“Kalau satu proyek tidak memasang papan informasi, mungkin bisa disebut kelalaian. Namun, ketika persoalan serupa kembali ditemukan di lokasi berbeda, tentu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat menduga ada upaya menutup informasi mengenai nilai anggaran, volume, mutu pekerjaan, dan identitas pelaksana,” tegasnya.
Ia mempertanyakan mengapa pekerjaan yang berada di kawasan perkotaan dan mudah diakses masyarakat justru tidak menyediakan informasi dasar mengenai kegiatan tersebut.
“Ini proyek berapa nilainya? Siapa kontraktornya? Dari mana sumber anggarannya? Kapan harus selesai? Masyarakat berhak mengetahui hal-hal tersebut,” tambahnya.
AWAN UDIN ARIANTO BERSAMA LSM PETIR SOROTI ASPEK REGULASI
Ketua AWAN Udin Arianto bersama Ketua DPC LSM PETIR turut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait keterbukaan informasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta keselamatan konstruksi.
Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian antara lain:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang berada dalam penguasaannya secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan pemerintah wajib menerapkan prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
3. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah. Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memperhatikan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
4. Ketentuan teknis Kementerian PUPR mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi dan keselamatan konstruksi. Pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, serta keselamatan kerja.
5. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
6. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggaraan pekerjaan yang berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas harus memperhatikan ketentuan pengamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Penerapan sanksi tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
WARGA SUKARAYA KELUHKAN MATERIAL DAN KURANGNYA INFORMASI
Salah seorang warga Sukaraya yang berada di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui secara jelas identitas proyek tersebut.
“Kami dak tau ini proyek apo, Pak! Dak ado papan nyo. Tiap hari debu, pasir numpuk di jalan, motor hampir jatuh. Kami nak nanyo ke siapo? Pekerjanyo dak tau jugo. Tolonglah PUPR OKU turun, jangan cuma diam di kantor!” ungkap warga tersebut.
Keluhan itu menggambarkan pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.
TIM INVESTIGASI DAN LSM PETIR DESAK PUPR OKU SEGERA BERTINDAK!
Atas temuan tersebut, Tim Investigasi Koran Pemantau Korupsi (KPK), Koran ONE, dan LSM PETIR menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait:
1. KEPALA DINAS PUPR OKU: Diminta memberikan klarifikasi terbuka paling lambat 3 x 24 jam mengenai identitas paket pekerjaan Jalan Prof. Hamka, nilai kontrak, sumber dana, nama kontraktor, konsultan pengawas, nomor kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan. Papan informasi proyek juga diminta segera dipasang sesuai ketentuan.
2. PENGAMANAN LOKASI: Meminta pihak pelaksana segera menata dan membersihkan material yang mengganggu bahu jalan serta memasang rambu dan pembatas pengaman di sekitar saluran terbuka.
3. EVALUASI PELAKSANAAN: Meminta PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas dievaluasi apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak dan standar teknis.
4. BUPATI OKU DAN INSPEKTORAT OKU: Diminta melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan fisik pekerjaan, termasuk kesesuaian volume, mutu konstruksi, serta penggunaan anggaran dengan dokumen kontrak dan RAB.
5. KEJARI OKU DAN BPKP SUMSEL: Diminta menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
PUPR OKU JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK TANPA JAWABAN!
Tim investigasi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru terkait transparansi, kualitas pekerjaan, dan keselamatan lingkungan.
Proyek yang berada di tengah kota saja tidak boleh luput dari pengawasan. Apalagi pekerjaan infrastruktur yang berada di wilayah pedesaan dan jauh dari pantauan publik.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung Tim Investigasi pada Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 17.55 WIB, disertai dokumentasi lapangan.
Status dugaan dalam pemberitaan ini merujuk pada belum ditemukannya papan informasi proyek serta kondisi visual pekerjaan saat pemantauan. Penilaian mengenai penyimpangan anggaran, mutu, volume, maupun pelanggaran kontrak tetap memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI TERBUKA
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Dinas PUPR OKU, PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Camat Baturaja Timur, serta Lurah Sukaraya untuk memberikan penjelasan dan tanggapan.
Masyarakat kini menunggu jawaban: siapa pelaksana proyek drainase Jalan Prof. Hamka, berapa nilai anggarannya, dan mengapa papan informasi proyek tidak ditemukan saat tim melakukan investigasi?
TRANSPARANSI HARUS NYATA, UANG RAKYAT WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN!
(JW/Tim Investigasi Media K-PK)

