Tim Penyidik Kejati Kaltim Sita 3 Unit Rumah Dan Tanah
MEDIA K-PK KALIMANTAN TIMUR
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara cabang Balikpapan tahun 2024
Proses penyitaan mulai dilakukan sejak hari Rabu s.d Jumat tanggal 25-27 September 2024, dimana penyidik melaksanakan penyitaan di 2 (dua) tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok
Berdasarkan surat penetapan penyitaan dari pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2024
Adapun barang yang disita yaitu:
1 (satu) buah bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743
1(satu)buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di pertokoan Graha 45 Blok A3 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.Kota Depok Jawa Barat Nomor Sertifikat Hak Milik 03231
1 (satu) buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di pertokoan Graha 45 Blok A2 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.Kota Depok Jawa Barat Nomor Sertifikat Hak Milik 03233
Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT.Erda Indah Pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: print -06/0,4/fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024
Diketahui bahwa pada tahun 2020-2021 Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT.Erda Indah dengan nilai plafon kredit sebesar Rp.15.000.000.000, yang dibuat seolah-olah PT.Erda Inda mendapatkan kontrak pekerjaan
Namun proyek pembangunan Hunian tetap di Desa Lompio Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah dari PT.Waskita Karya.
PT.Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT.Waskita Karya senilai 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu
Bahwa atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp.15 milyar.
Sumber: Humas
Liputan: Muhamad