Media KPK
KALIMANTAN-BENGKULU

Tim Penyidik Kejati Kaltim Sita 3 Unit Rumah Dan Tanah

MEDIA K-PK KALIMANTAN TIMUR
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara cabang Balikpapan tahun 2024

Proses penyitaan mulai dilakukan sejak hari Rabu s.d Jumat tanggal 25-27 September 2024, dimana penyidik melaksanakan penyitaan di 2 (dua) tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok

Berdasarkan surat penetapan penyitaan dari pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2024

Adapun barang yang disita yaitu:
1 (satu) buah bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743

1(satu)buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di pertokoan Graha 45 Blok A3 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.Kota Depok Jawa Barat Nomor Sertifikat Hak Milik 03231

1 (satu) buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di pertokoan Graha 45 Blok A2 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.Kota Depok Jawa Barat Nomor Sertifikat Hak Milik 03233

Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT.Erda Indah Pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: print -06/0,4/fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024

Diketahui bahwa pada tahun 2020-2021 Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT.Erda Indah dengan nilai plafon kredit sebesar Rp.15.000.000.000, yang dibuat seolah-olah PT.Erda Inda mendapatkan kontrak pekerjaan

Namun proyek pembangunan Hunian tetap di Desa Lompio Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah dari PT.Waskita Karya.

PT.Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT.Waskita Karya senilai 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu

Bahwa atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp.15 milyar.

Sumber: Humas
Liputan: Muhamad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!