Fakta Keluarga dan Masyarakat Bantah Tuduhan “Kumpul Kebo” yang Dilontarkan Oknum DPRD Tanjab Barat
MediaKPK – Sengketa waris keluarga almarhum H. Ab*s memasuki babak baru setelah munculnya tuduhan dari oknum anggota DPRD Tanjab Barat berinisial DDI dan keluarganya, yang menuding almarhum menjalani hubungan “kumpul kebo” dengan istri keduanya. Tuduhan tersebut segera dibantah oleh pihak keluarga, tokoh masyarakat, serta dokumen riwayat keluarga yang telah ada jauh sebelum almarhum wafat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pihak keluarga Ismail menegaskan bahwa almarhum meninggal pada Juni 2025. Karena itu, penyebaran tuduhan terhadap seseorang yang telah meninggal dianggap sebagai tindakan yang merusak kehormatan serta menghilangkan hak almarhum untuk membela diri.
Menurut keluarga, riwayat pernikahan almarhum sangat jelas. Almarhum telah menceraikan istri pertamanya secara agama pada 1984 dan tidak lagi tinggal serumah setelah perceraian tersebut. Pada 1985, almarhum menikah kembali dengan istri kedua dan membangun rumah tangga selama 40 tahun hingga akhir hayatnya.
“Ini bukan hubungan tanpa ikatan. Mereka menikah secara sah dan hidup bersama selama empat dekade,” tegas Ismail.
Keluarga mempertanyakan munculnya dokumen isbat nikah mantan istri pertama dan penetapan ahli waris sepihak yang diajukan setelah almarhum meninggal dunia. Selama 40 tahun almarhum hidup, tidak pernah ada proses isbat nikah ataupun permohonan penetapan ahli waris dari pihak tersebut.
Lebih ironis, penetapan ahli waris yang diajukan ke pengadilan disebut tidak melibatkan istri kedua dan anak-anaknya—padahal mereka adalah pihak yang hidup bersama almarhum, merawatnya, serta terlibat dalam pembangunan harta keluarga.
“Empat puluh tahun tidak ada keberatan soal harta, tapi setelah almarhum wafat, harta keluarga justru diminta untuk disita,” kata Ismail.
Selama hidupnya, almarhum menyerahkan pengelolaan rumah, usaha, dan dokumen penting keluarga kepada istri kedua dan anak-anaknya. Beberapa aset bahkan telah diberikan secara sah dan telah dialihkan kepemilikannya sebelum almarhum wafat.
Meski demikian, aset yang telah sah berpindah dan seluruh harta yang dibangun sejak 1985 justru ikut dimasukkan ke dalam gugatan waris.
Keluarga mengatakan bahwa anak-anak dari istri kedua adalah ahli waris sah, dan merekalah yang mendampingi almarhum dalam kondisi sehat maupun sakit.
“Almarhum menghembuskan napas terakhir di rumah, bukan di rumah sakit seperti narasi yang disebarkan,” jelas Ismail.
Keluarga juga mengungkap adanya perbedaan mencolok terkait dokumen keluarga. Dokumen kependudukan istri kedua dan anak-anaknya telah terbit sejak lama, sementara dokumen anak dari istri pertama justru baru muncul setelah almarhum wafat, bersamaan dengan isbat nikah yang diajukan secara mendadak.
Keluarga menilai bahwa isbat nikah yang dilakukan setelah almarhum meninggal mengindikasikan bahwa pernikahan pertama adalah pernikahan siri yang baru disahkan belakangan.
Masyarakat setempat turut membantah narasi yang menyebut bahwa oknum anggota DPRD tersebut baru mengetahui keberadaan istri kedua dan anak-anaknya setelah almarhum wafat. Hubungan almarhum dengan istri kedua disebut telah lama diketahui publik sejak tahun 1985. Bahkan, keluarga istri kedua disebut sering membantu keluarga dari pernikahan pertama secara material maupun dalam pekerjaan.
Keluarga menilai penyebaran narasi yang dinilai tidak benar itu sangat disayangkan, apalagi dibawa sebagai dalil resmi ke Pengadilan Agama oleh seorang pejabat publik.
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa rangkaian tindakan dan dokumen yang muncul dalam perkara ini perlu diverifikasi secara ketat. Jika tuduhan terbukti tidak berdasar dan dokumen dinyatakan tidak benar, maka hal tersebut dapat berakibat pada sanksi pidana maupun perdata.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
• Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah
• Pasal 1372 KUHPerdata terkait penghinaan
• Pasal 263 & 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen atau keterangan palsu
• Pasal 833 KUHPerdata & Pasal 176 KHI mengenai hak ahli waris
• Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum
• Pasal 35 UU 1/1974 & Pasal 86 KHI tentang harta bersama
Jika terbukti di pengadilan, konsekuensi hukumnya dapat mencakup pembatalan penetapan ahli waris sepihak, pemidanaan bagi pihak yang memberikan keterangan palsu, serta pemulihan nama baik almarhum. Pada pejabat publik, kasus ini juga bisa berlanjut ke ranah etik dan disiplin jabatan.
Keluarga menegaskan bahwa upaya mereka bukan sekadar memperebutkan harta waris, tetapi menegakkan kebenaran riwayat keluarga, menjaga kehormatan almarhum, serta melindungi hak ahli waris sah.
Mereka berharap proses hukum di pengadilan dapat membuka seluruh fakta secara obyektif, bukan menguatkan narasi yang baru muncul setelah almarhum meninggal.

