Pemkot Jambi Terbitkan Juknis Baru Pengisian BBM Solar Subsidi
MediaKPK – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar bagi Kendaraan Roda Enam atau Lebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pengisian bahan bakar untuk kendaraan tersebut di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) wilayah Kota Jambi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penyesuaian kebijakan ini disepakati setelah dilakukan audiensi antara Pemkot Jambi, Forkopimda Kota Jambi, dan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau Lebih, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, serta jajaran terkait dan perwakilan sopir bus serta angkutan kota.
Langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme distribusi BBM subsidi tepat sasaran, sekaligus menjawab keluhan para pengemudi yang mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi di sejumlah SPBU di Kota Jambi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di ruas-ruas jalan akibat antrean panjang kendaraan, yang turut berdampak pada perekonomian dan sektor UMKM.
Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa Pemkot Jambi akan memperkuat SE Nomor 19 Tahun 2025 melalui juknis yang baru ditetapkan.
Berikut poin-poin utama dalam juknis tersebut:
• Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi untuk memastikan keakuratan data penerima.
• Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi sebagai tanda kendaraan yang berhak mengisi BBM subsidi di SPBU.
• Penerapan sistem barcode dan verifikasi STNK asli setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan.
• Pembatasan pengisian per kendaraan:
• Mobil roda empat: maksimal Rp200.000 per hari
• Mobil roda enam: maksimal Rp350.000 per hari
• Bus pariwisata berukuran sedang atau menengah tidak dikenakan batasan pengisian.
Maulana menjelaskan, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan berbasis data valid agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang, sehingga tidak ada eksploitasi atau ketidakadilan dalam distribusi. Dengan begitu, kemacetan di SPBU dapat diurai,” jelasnya.
Ia menambahkan, juknis tersebut akan mulai diberlakukan besok (21/10/2025) dan diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI–Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kami berharap juknis ini bisa membantu masyarakat Kota Jambi agar solar subsidi dapat dinikmati oleh yang berhak,” ujar Maulana.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau seluruh pihak untuk tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis selama penerapan kebijakan ini.
“Kalau ada kejanggalan, silakan laporkan ke aparat. Bila ada SPBU yang tidak bisa melayani, segera diarahkan ke SPBU lain,” tegasnya.
Pemkot Jambi menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar BBM subsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak, mendukung kelancaran operasional angkutan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Jambi.(*)

