HUKUM & POLITIK

KPK Jelaskan Alasan Gunakan Pasal Pemerasan dalam OTT Noel Wamenaker

Jakarta,Media K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penerapan pasal pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) beserta sejumlah pihak lainnya.

Dalam konferensi pers, pimpinan KPK menyebutkan bahwa kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Kronologi OTT
KPK menjelaskan, operasi ini dilakukan pada Rabu Kamis setelah adanya penyerahan uang dari pihak perusahaan jasa kepada koordinator di lapangan. Dari hasil pengembangan, aliran dana terhubung ke beberapa pihak termasuk seorang pejabat berinisial IEG.

Deputi KPK menambahkan, laporan ini berangkat dari perkara sebelumnya, yaitu pungutan ke tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari situ, KPK mendapat informasi adanya pola serupa dalam pengurusan sertifikasi K3. “Kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang, baik melalui rekening maupun aset bergerak seperti mobil dan motor,” jelasnya.

Kenapa Pasal Pemerasan, Bukan Suap?
Pimpinan KPK menegaskan alasan penggunaan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan jabatan. Menurutnya, kasus ini tidak masuk kategori suap karena dokumen pengajuan dari pekerja atau perusahaan sudah lengkap. Namun, proses penerbitan izin justru diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses jika tidak ada pembayaran tambahan.

“Kalau suap, biasanya karena syarat tidak lengkap lalu pemohon menawarkan uang agar dipermudah. Tapi di sini syaratnya sudah lengkap, hanya dipersulit untuk memaksa pemberian uang. Itu yang membuat masuk kategori pemerasan,” jelasnya.

Peran Wamenaker dan Aset Sitaan
Dalam perkara ini, Wamenaker diduga menerima uang sekitar Rp3 miliar serta satu unit motor. Uang hasil pungutan juga ditelusuri digunakan untuk membeli kendaraan roda dua, roda empat, hingga aset tanah dan rumah.

Terkait kendaraan mewah seperti Nissan GTR yang ikut disita, KPK menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kepemilikan dan afiliasinya.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Saat ditanya soal pejabat lain yang disebut-sebut ikut menerima aliran dana, pimpinan KPK menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam. “Pendalaman terhadap pihak-pihak lain masih terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lama sejak 2019,” ujarnya.

Klarifikasi Soal Isu Politik
KPK juga menepis tudingan bahwa OTT ini sebagai bentuk pengalihan isu. “Kami tidak menargetkan orang tertentu. Proses ini murni dari laporan masyarakat dan temuan di lapangan,” tegas pimpinan KPK.

Soal Pelaporan ke Presiden
Menanggapi pertanyaan apakah OTT ini sudah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, pimpinan KPK menjelaskan bahwa secara kelembagaan, KPK memang wajib melaporkan kepada Presiden selaku kepala negara. Namun, koordinasi dengan istana tidak dilakukan sebelum OTT karena sifat penyelidikan harus tertutup.

Penegasan KPK
KPK menegaskan penggunaan pasal pemerasan ini menjadi terobosan penting. “Hal ini memberi keberanian kepada masyarakat untuk melapor jika merasa diperas atau dipaksa oleh pejabat dalam pelayanan publik,” ujar pimpinan KPK.(Suroso)

error: Content is protected !!