NAD-SUMUT-SUMBAR

DPRK Aceh Tamiang Desak Bantuan Penyewa Rumah Terdata

MEDIA K-PK ACEH TAMIANG
DPRK Aceh Tamiang meminta penjelasan kepada Perangkat Daerah terkait dengan tidak terdatanya masyarakat penyewa rumah yang terkena dampak bencana banjir dan tanah longsor pada 26 November 2025. Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Jumat (30/01/26).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Pelaksana BPBD, Iman Suhery, menyampaikan bahwa penyewa rumah yang huniannya rusak akan didata untuk menerima bantuan stimulan tahap ketiga berupa Hunian Tetap (Huntap). Pemberian Huntap akan disesuaikan dengan kriteria Desil 1 dan Desil 2, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Iman Suhery juga memaparkan bahwa rumah rusak yang telah masuk data tahap 1 dan tahap 2 sejumlah 75.088 unit, melebihi data kepemilikan rumah dari Badan Pusat Statistik 2023 sebanyak 73.685 unit. Data ini akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Jamil Hasan, Anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang, menyatakan bahwa DPRK meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memastikan semua korban bencana terpenuhi hak-haknya, khususnya penyewa rumah. Abdul Rani dari Fraksi Partai Aceh meminta bantuan pascabencana berupa santunan korban meninggal dunia segera disalurkan. [Rotuah]

error: Content is protected !!