Kuasa Hukum Koperasi Sri Rejeki Absen di Sidang Verzet, PN Bekasi Tunda Pemeriksaan Perlawanan Putusan
KOTA BEKASI – Kuasa hukum Nisam Syarifudin, yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki, tidak menghadiri agenda sidang perdana perkara perlawanan (verzet) Nomor 643/Pdt.Bth/2025/PN Bks yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (6/1/2026).
Perkara ini berkaitan dengan sengketa tanah antara M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah sebagai pelawan melawan Nisam Syarifudin selaku pihak yang sebelumnya memenangkan perkara melalui putusan verstek (tanpa kehadiran lawan).
Pantauan di lokasi, sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 02 PN Bekasi dan dibuka sekitar pukul 12.20 WIB tersebut dipimpin Majelis Hakim dan hanya dihadiri oleh Farhan Abdul Mugni, kuasa hukum M. Riyanto.
Sementara pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir meskipun telah dipanggil.
Majelis Hakim kemudian menyatakan sidang pemeriksaan awal perkara verzet ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 13 Januari 2026.
Di luar ruang sidang, Farhan Abdul Mugni menjelaskan bahwa kliennya mengajukan verzet sebagai upaya hukum untuk melawan putusan pengadilan yang sebelumnya dijatuhkan tanpa kehadiran pihaknya.
“Dalam hukum acara perdata, verzet adalah hak pihak yang dijatuhi putusan verstek untuk meminta agar perkara diperiksa ulang secara terbuka dan adil. Tadi pihak tergugat sudah dipanggil beberapa kali, tetapi tidak hadir,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, kliennya merasa dirugikan oleh putusan sebelumnya dan ingin menggunakan hak konstitusionalnya untuk membela diri di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Bekasi, Daryanto, membenarkan bahwa pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan secara resmi terhadap pihak tergugat.
“Akan dipanggil kembali untuk sidang pada hari Selasa, 13 Januari 2026,” kata Daryanto.
Namun, Daryanto tidak merinci lebih lanjut alasan ketidakhadiran kuasa hukum tergugat dalam sidang tersebut.
Di tempat terpisah, pihak Nisam Syarifudin menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan akan memberikan tanggapan sesuai dengan mekanisme persidangan.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap verzet, maka secara hukum putusan verstek sebelumnya belum dapat dieksekusi sampai perkara diperiksa ulang dan diputus kembali secara final oleh pengadilan. (***)

