PILIHANUncategorized

Kriminalisasi Pers adalah Pelanggaran terhadap KUHP Nasional dan Konstitusi

Oleh: Ade Muksin, S.H.

_Ketua PWI Bekasi Raya_

Di tengah maraknya laporan pidana terhadap wartawan akibat pemberitaan, satu hal harus ditegaskan secara jujur dan ilmiah: KUHP baru justru dirancang untuk melindungi kerja jurnalistik, bukan membungkamnya.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pada Kamis, 2 Januari 2026, Indonesia secara sadar meninggalkan paradigma kolonial yang memandang kritik sebagai ancaman kekuasaan.

KUHP nasional meletakkan keadilan substantif sebagai ruh utama hukum pidana, bukan kepentingan penguasa.

Perubahan besar itu terlihat jelas dalam Pasal 12 KUHP Nasional.

Ayat (2) menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila bersifat melawan hukum, yakni bertentangan dengan hukum tertulis atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

Ayat (3) menegaskan bahwa sifat melawan hukum itu gugur apabila terdapat alasan pembenar.

Artinya, tidak semua perbuatan yang secara formal tampak melanggar pasal dapat dipidana. Jika suatu perbuatan dilakukan untuk menjalankan hukum, melindungi kepentingan umum, atau menegakkan kebenaran, maka secara substantif perbuatan itu tidak melawan hukum.

Prinsip ini dipertegas dalam Pasal 31 KUHP Nasional, yang menyatakan:

Seseorang tidak dipidana apabila perbuatannya dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Norma ini bersifat mutlak dan mengikat seluruh aparat penegak hukum.

Dalam konteks pers, pasal ini harus dibaca bersama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 6 UU Pers memerintahkan pers untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap segala hal yang menyangkut kepentingan umum.

Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Dengan demikian, ketika wartawan menulis tentang dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau kebijakan publik yang merugikan masyarakat, wartawan tersebut bukan sedang menyerang seseorang, melainkan sedang menjalankan perintah undang-undang.

Secara yuridis, ini memenuhi alasan pembenar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 31 KUHP Nasional.

Lebih jauh, Pasal 35 KUHP Nasional menegaskan bahwa:

Ketiadaan sifat melawan hukum merupakan alasan pembenar.

Artinya, meskipun suatu perbuatan secara lahiriah tampak memenuhi unsur pencemaran nama baik atau penghinaan, perbuatan itu tidak dapat dipidana apabila dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi hukum dan kepentingan publik, termasuk fungsi pers.

Karena itu, pemidanaan terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang menyangkut kepentingan publik bukan hanya melanggar UU Pers, tetapi juga melanggar struktur hukum pidana nasional yang baru.

Kriminalisasi pers dalam konteks ini bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan hukum pidana untuk melindungi kekuasaan dari kritik.

Negara hukum yang demokratis tidak memenjarakan pembawa kabar buruk.

Negara hukum justru membutuhkan pers yang bebas agar kekuasaan tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan keadilan.

KUHP Nasional dan UU Pers telah memberi satu pesan yang tegas:

Pers yang bekerja untuk kepentingan publik tidak boleh dipidana karena kebenaran.

Dan di situlah demokrasi Indonesia dipertahankan. (***)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!