PILIHANRIAU-KEPRI-JAMBI

Pemkot Jambi Perjuangkan Hak Warga Terdampak Zona Merah Klaim Pertamina EP

MediaKPK – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan warga yang terdampak penetapan kawasan Zona Merah yang diklaim sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) oleh PT Pertamina EP. Untuk memperdalam pembahasan, Pemkot Jambi menggelar Rapat Pembahasan Klaim Aset BMN Pertamina EP bersama warga terdampak, Senin malam (24/11/2025), di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., serta Sekretaris Daerah Drs. H. A. Ridwan, M.Si.

Turut hadir Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, dan jajaran OPD terkait.

Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan bahwa Pertamina EP mengklaim sekitar ±5.506 bidang sertipikat berada di atas BMN. Bidang-bidang tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni:

• Simpang III Sipin: ±74 bidang

• Mayang Mangurai: ±64 bidang

• Kenali Asam: ±1.843 bidang

• Kenali Asam Bawah: ±1.314 bidang

• Kenali Asam Atas: ±645 bidang

• Paal Lima: ±918 bidang

• Suka Karya: ±648 bidang

Dalam rapat, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi akan terus berada di sisi masyarakat meskipun kewenangan penyelesaian berada di pemerintah pusat.

“Kami sebagai pemerintah daerah tentunya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat kami,” tegas Maulana.

Ia juga meminta masyarakat tetap menempuh jalur normatif dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

“Kami di daerah tidak ingin terjadi konflik-konflik yang kemudian mengganggu stabilitas,” ujarnya.

Maulana memastikan bahwa Pemkot bersama Forkopimda akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, seraya mengingatkan bahwa penentuan akhir tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.

Wali Kota juga menyayangkan ketidakhadiran pihak Pertamina EP dalam rapat, meski undangan telah disampaikan.

Suprayitno, warga Kenali Asam yang telah menempati lahan tersebut selama 75 tahun, mengapresiasi kesigapan Pemkot.

“Alhamdulillah Pak Wali Kota tanggap membantu kami. Selama ini aman-aman saja, tiba-tiba ada zona merah,” ungkapnya.

Senada dengan itu, perwakilan warga lainnya, Samsul Bahri, menegaskan bahwa klaim Pertamina tidak memiliki dasar yang kuat.

“Pertamina tidak memiliki tanah itu. Kami membayar PBB, tapi mereka seenaknya mengklaim. Kami akan berjuang mempertahankan hak kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Jambi telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Komisi II DPR RI, hingga audiensi langsung ke Kementerian ATR/BPN.

Dalam pertemuan tersebut, Dirjen PTPP menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan bersama Pertamina atau BUMN terkait, serta menekankan bahwa pengambilalihan lahan tidak bisa dilakukan secara sepihak ketika masyarakat telah lama mendudukinya.

Lebih lanjut, penyelesaian persoalan ini dapat mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

error: Content is protected !!