SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

DIMINTAk POLDA DAN KEJATI RIAU, USUT DUGAAN MARK UP, APBDes BANTAN TIMUR 2023, 2024

Media KPK Kabupaten Bengkalis-Dugaan Mark Up pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis diminta polda dan kejati Riau mengusutnya sesuai hukum yang berlaku.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Demikian disampaikan oleh Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK, Tehe Z. Laia, menyebutkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantau di seluruh kegiatan fisik pembangunan bersumber Dana APBDes di desa bantan timur Kabupaten Bengkalis, diduga Mark Up dan dikerjakan asal jadi,
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari masyarakat, Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, DPP LSM-KPK Provinsi Riau telah mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pj. Kepala Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Surat bernomor 500/Koalisi-DPP.LSM-KPK/X/2025, tertanggal 14 Oktober 2025, berisi permintaan penjelasan terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan APBDes tahun 2023–2024.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang dipertanyakan, di antaranya:
1. bahwa pada bulan desember 2023, Desa Bantan timur kecamatan bantan menerima dana sebesar Rp 419.137.951,00,- dari tunda bayar Dana Desa tahun 2017,
2. berdasarkan Surat Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Momor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210, Hal penganggaran Kurang bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2023, pada perubahan APBDes Tahun anggaran 2024, serta peraturan Bengkalis Nomor 54 Tahun 2023 tentang penjabaran anggaran dan pendapatan dan belanja daerah kabupaten bengkalis tahun 2024, dan DPA SKPD BPKAD Nomor DPPA/A.1/5.02.0.00.0.00.30.0000/001/24, Desa Bantan timur menerima alokasi Rp 493.831.000,- pada tahun 2024.

“Artinya, ada dugaan ketidaksesuaian antara realisasi penerimaan dengan pencatatan APBDes. Ini yang sedang kami dalami,” ungkap Tehe Z. Laia.
Selain kedua anggaran tersebut diatas, dari hasil pantauan kita terhadap sejumlah kegiatan fisik dilapangan diduga banyak Mark Up. dan pelaksanaaanya dan dinilai tidak sesuai statandarisasi nasional (SNI)/asal jadi.
Adapun kegiatan fisik yang dinilai Mark Up dan tidak sesuai standar/asal jadi dimaksud antara lain.

Pekerjaan Semenisasi Lapangan Voly di RT 002/RW 004 Dusun Darusasalam Bersumber Dana BERMASA Sebesar RP. 122.110.200.00,- Volume 26 x 13 m x0,10 m. Kalau dihitung volume semenisasi lapangan voly tersebut hanya 338 meter, harga permeter sebesar Rp. 361.272/meter, nilainya dinilai standar kabupaten, dibangun pas dihalaman rumah sekdes Bantan Timur. Ini kan tak masuk akal sama saja membangun halaman rumah sekdes. Ada gak hibahnya
Pembangunan KB-HIMMAH Bersumber Dana Desa Tahun anggaran 2024, Sebesar Rp.144.182.000, dengan Volume 1 Unit, pelaksanaannya diduga tidak sesuai standar nasional (SNI)/atau asal jadi, dapat terlihat metode pekerjaan dari awal s/d selesai, ada beberapa Item Volume pekerjaan yang tidak dilaksana, yaitu:

1. Pekerjaan pada pondasi yang merupakan salah satu kunci kekuatan dan ketahanan struktur bangunan, pekerjaan Pasir uruq lantai kerja telah dihilangkan.

2. Pekerjaan begel diduga tidak sesuai sandar nasional (SNI).

3. Pekerjaan Plafon dan lantai keramik tidak dilaksanakan.

c. Pembangunan Semenisasi halaman gedung pusat pengembangan perekonomian di RT 002/RW 004 Bersumber Dana APBDESA (PROVINSI) Sebesar Rp.20.778.525. Volume 10 m x 4 x 0,15 m. Harga permeter Rp. 519.463 ini kan melebihi standar kabupaten.

d. Semenisasi Gg. Nelayan Tahun 2024, Volume 40 x 2,1 M. Harga permeter Rp. 525.000/m
e. Kegiatan Renovasi Tanggul di Gg. Nelayan tahun 2024.

f. Posyanduk ILP B.Mangga Desa Bantan Timur Tahun 2024.

g. Pembangunan Jalan H. Gan
h. Kegiatan Stanting.

Lebih lanjut Tehe menjelas, berdasarkan balasan surat klarifikasi yang telah kita ajukan kepada Pj. Kepala Desa Bantan Timur pada tanggal 14 Oktober 2025, dalam surat Pj. Kepala Desa Bantan Timur yang ditandatangani oleh HUSNI, nomor 140/Pemdes-02.2020/X/2025/397. Tanggal 28 oktober 2025, yang kita terima melalui PKA (SIGIT GUNARDI) pihaknya membantah semua hasil temuan kita dilapangan, “ berikut isi surat klarifikasi dari Pj. Kepala Desa Bantan Timur:

1. Pada tahun 2023, benar bahwa Pemerintah Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan menerima pembayaran tunda bayar Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 419.137.951, dan telah dipergunakan sesuai dengan peraturan Desa Bantan Timur Nomor 3 Tahun 2024, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024 dan telah mengikuti petunjuk teknis pembangunan tunda bayar Alokasi Dana Desa;

2. Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan menerima kurang bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 sebesar 493.831.000,- dugaan saudara tidak mendasar dan tidak benar apabila saudara mengatakan bahwa belanja desa tidak tertuang dalam APBDesa, karena bagaimana mungkin keuangan di pemerintahan Desa tidak dianggarkan atau dituangkan dalam APBDesa namun dapat dicairkan dan dilaksanakan;

3. Bahwa dugaan saudara kegiatan yang tertuang dalam APBDesa anggarannya Mark Up. Dapat kami sampaikan bahwa pada APBDesa tahun berjalan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang kami tuangkan pada APBDesa merupakan hasil dari perencanaan dalam RKP Desa yang sudah mengikuti koefisien yang ditentukan SNI dan peraturan tentang Barang dan jasa di Desa. Tehe menguraikan isi surat klarifikasi yang diterimanya dari Pj. Kepala Desa Bantan Timur.

Sambung tehe lagi, isi surat kalarifikasi yang kita terima dari Pj. Kepala Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan masih kita ragukan karena tidak disertai/didukung dengan dokumen realisasi, padahal dalam surat klarifikasi yang telah kita layangkan sudah kita ajukan permintaan salinan dokumen realisasi anggaran berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan didukung dengan dokumen hasil investigasi kita dilapangan berupa Foto sejumlah kegiatan pekerjaan fisik yang kita peroleh dilapangan.

Untuk mengetahui kebenaran realisasi terhadap kegiatan desa bantan timur yang bersumber dana APBDes, Dana Permasa, Dana Desa, dan dana dari Provinsi, dalam waktu dekat akan kita sampaikan laporan ke Polda Riau dan Ke Kejati Riau, harapan kita agar laporan yang akan sampaikan segera ditindak lanjuti nanti oleh APH. tutup Tehe.Z Laia.

Ketika Kabiro media KPK Kab Bengkalis konfirmasi kepada Pj. Kepala Desa Bantan Timur Kecamatan Bantan (HUSNI), melalui pesan Whatsapp, sampai berita ini tayang belum ada tanggapan Atau Balasan.(Muhammad Syopri).

error: Content is protected !!