Mufakat Jahat di Balik Tender RSUD Pakuhaji, LSM-KPK Tuntut Inspektorat Batalkan Kontrak Rp4 Miliar
KabupatenTangerang, Media KPK |
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Proyek pembangunan gedung lantai 4 pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga kuat sarat dengan praktik mufakat jahat antara peserta, panitia tender, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dugaan ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM Komite Pemantau Korupsi (LSM KPK), Ilham Rokan, bersama Pengamat Hukum M. Aqil Bahri, S.H. Keduanya mendesak agar pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang segera membatalkan hasil tender proyek tersebut.
Menurut M. Aqil Bahri, terdapat kejanggalan serius dalam proses tender yang dimenangkan oleh PT Berkah Doa Ibu Selaras (BDIS) dengan nilai pagu lebih dari Rp 4 miliar.
“Peserta, panitia tender, dan PPK patut diduga melakukan mufakat jahat. PT Berkah Doa Ibu Selaras dipaksa menjadi pemenang tender, padahal usia perusahaan baru setahun,” ujar Aqil Bahri di Kantor DPD GWI Provinsi Banten, Jalan Veteran, Kota Tangerang.
Ia menegaskan, hal itu melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Senada dengan itu, Ilham Rokan menambahkan bahwa PT BDIS mengajukan penawaran senilai Rp 3.953.306.833, sementara perusahaan baru berdiri tahun 2024.
“Sesuai ketentuan, perusahaan yang berdiri di bawah empat tahun wajib memiliki pengalaman kerja jika mengikuti tender di atas Rp 2,5 miliar. Karena itu, proyek ini seharusnya dibatalkan dan PT BDIS dimasukkan dalam daftar hitam serta dikenai sanksi sesuai hukum,” tegas Ilham.
Ketika dikonfirmasi mengenai apakah lembaga mereka telah berkoordinasi dengan pihak RSUD, panitia tender, dan perusahaan pemenang, Aqil Bahri menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi namun tidak mendapat tanggapan dari PT BDIS.
“Pihak dinas sempat meminta bertemu, tapi kami menolak sebelum ada klarifikasi resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham Rokan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten tengah mempersiapkan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung LPSE dan Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang.
“Kami akan turun ke jalan untuk menuntut pembatalan proyek gedung lantai 4 RSUD Pakuhaji dan mendesak agar perusahaan pemenang tender dikenai denda,” tegas Ilham.
Berdasarkan temuan awal, PT Berkah Doa Ibu Selaras baru memperoleh izin layanan jasa konstruksi bangunan gedung kesehatan pada Februari 2025, sehingga tidak memenuhi syarat pengalaman minimal sebagaimana diatur dalam dokumen pengadaan.
Panitia tender diduga sengaja tidak menggugurkan PT BDIS meski tidak memenuhi persyaratan tersebut. Sementara peserta lain, PT Soewandi Sufindo, dengan penawaran lebih rendah Rp 700 juta, justru digugurkan karena tidak melampirkan surat referensi kinerja baik dan bukti setor BPJS tiga bulan terakhir, alasan yang dinilai tidak substansial.
“Panitia dan PPK sepakat menetapkan perusahaan yang tidak kompeten sebagai pemenang tender. Ini bentuk pelanggaran serius dalam proses pengadaan,” tutup Aqil Bahri.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat penyelidikan resmi dari aparat hukum serta tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Tangerang.
(ALFIRO)

