RIAU-KEPRI-JAMBI

TINDAK LANJUTI AKTIFITAS TAMBANG PASIR DI DUGA ILEGAL DI KAB LINGGA.DPMPTSP.BELUM PERNAH TERBITKAN IPR

Kepri,Media. KPK. com.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aktifitas penambangan pasir rakyat di desa Musai kecamatan Lingga kabupaten Lingga provinsi kepulauan Riau Jumat 29/08/25 beredar luar di masyarakat

Ada rekaman video tersebut memicu sorotan publik terkait dugaan aktifitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media KPK.com.kepri bahwa kegiatan serupa juga terjadi di wilayah SP3 kecamatan lingga Utara kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar hal legalitas operasi tambang pasir sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang semakin luas

Menanggapi hal tersebut.kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Lingga.S.Hutangalung mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kabupaten Lingga.

Kami belum pernah menerbitkan IPR di kabupaten Lingga.” Ujar dan Tegas Hutangalung saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp Jumat 29/08/25

Jika aktivitas tersebut terbukti beroperasi tanpa izin resmi.maka dapat di katagorikan sebagai pertambangan ilegal .hal ini sebagai mana di atur dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara UU minerba

Dalam pasal 158 UU minerba di tegaskan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha.pertambagan (IUP) izin usaha
Pertambangan khusus (IUPK) izin pertambangan rakyat (IPR). Atau izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian.sapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Hutagalung menambahkan meski bukan menjadi wewenangan langsung .pihaknya siap mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) kabupaten Lingga apabila melakukan pengecekan di lapangan

Untuk langkah yang lebih tepat adalah DLH mengajak.kami ikut kelapangan kami siap mendampingi termasuk Bapenda juga bisa dilibatkan terkait retribusi galian C ungkapnya

Sementara itu kepada Dinas Lingkungan Hidup DLH kabupaten Lingga saat di konfirmasi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin lingkungan yang diterbitkan terkait aktifitas penambangan pasir di Desa Musai maupun wilayah SP3

Hingga berita ini di terbitkan
Kepala Desa Musai belum berhasil di konfirmasi terkait aktifitas tersebut.( Andi Amiruddin)

error: Content is protected !!