Syamsuddin Ditetapkan Tersangka Kasus 363: Minta Keadilan atas Ketimpangan Hukum
Laporan Khusus: Lindu Bimantara |
Aceh Tamiang – Media K-PK
Pada 10 April 2025, Polsek Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menangani kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Aceh. PTPN I sendiri memiliki 13 unit perkebunan tersebar di antaranya Pulau Tiga, Kebun Lama, Kebun Baru, Tualang Sawit, Karang Inong, JR Selatan, JR Utara, Cot Girek, Ujung Lamie, Krueng Luas, Krueng Pase, Batre Puteh, dan Kuta Makmur.
Dalam kasus ini, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya Kepala Keamanan dan pekerja gudang milik seorang warga bernama Abubakar di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed.
Namun yang memicu perhatian publik adalah penetapan tersangka terhadap Syamsuddin, Kepala Keamanan PTPN I, yang mengaku tidak mengetahui secara langsung aksi pencurian tersebut.
Siapa Syamsuddin?
Syamsuddin bukan orang sembarangan. Ia adalah mantan pasukan elit TNI yang telah dikaryakan di berbagai perusahaan sawit di Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan. Sejak Januari 2025, ia dipekerjakan sebagai Kepala Keamanan di PTPN I wilayah Aceh Tamiang dengan gaji hampir Rp10 juta per bulan. Sepanjang kariernya setelah pensiun dari TNI, Syamsuddin dikenal memiliki integritas dan belum pernah tersangkut kasus hukum.
Kronologi Versi Syamsuddin :
Saat dikonfirmasi oleh awak Media K-PK, Syamsuddin mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) pernah datang ke rumahnya dan meminta bantuan karena kesulitan ekonomi. Ia mengaku sempat memberi pinjaman tunai sebesar Rp500.000, dan menolak permintaan sawit.
Namun karena terus-menerus didatangi dan merasa iba, Syamsuddin mengizinkan DPO tersebut mengambil buah sawit tak produktif — tanpa sepengetahuannya, si DPO justru membawa beberapa temannya dan mengambil sawit secara berulang hingga tiga kali.
Aksi ketiga kalinya itulah yang kemudian dipergoki oleh petugas keamanan perusahaan dan berujung penangkapan.
Alasan Penetapan Tersangka :
Meski tidak ikut mencuri, Syamsuddin dijadikan tersangka karena diduga telah memberikan restu secara tidak langsung. Ia mengaku bahwa uang pinjaman Rp500.000 itu dikembalikan oleh pelaku dalam dua tahap: Rp300 ribu dan Rp250 ribu, di sebuah warung kopi dekat perusahaan.
Dugaan penyidik: pengembalian uang itu merupakan bagian dari transaksi hasil pencurian.
Penadah Diduga Seorang Kepala Desa
Buah sawit hasil curian itu disebut dijual ke penadah yang tak lain adalah seorang Datok (Kepala Desa). Usaha sawit milik Datok ini memiliki sejumlah pekerja, salah satunya adalah pekerja harian lepas bergaji Rp20 ribu per hari. Ironisnya, justru pekerja lepas ini yang ikut dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, padahal secara ekonomi tak mungkin ia pelaku utama.
Sementara si Datok meski telah dihadirkan dalam persidangan hanya berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Minta Keadilan
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang dan tengah berjalan di persidangan. Keluarga Syamsuddin meminta perhatian publik dan menuntut keadilan atas ketimpangan hukum yang terjadi. Mereka menilai Syamsuddin tidak pantas dihukum atas tindakan yang tidak dilakukannya secara langsung.
“Kami mohon keadilan untuk Syamsuddin. Dia hanya membantu secara kemanusiaan, bukan pelaku kejahatan. Tapi sekarang justru dia yang merasakan dinginnya sel tahanan,” ujar perwakilan keluarga.
Kasus ini memperlihatkan adanya indikasi ketimpangan penegakan hukum yang lemah dihukum, yang kuat dilindungi.
[Red]

