RIAU-KEPRI-JAMBIUncategorized

Direktur Pengembangan PT. SPRH ( Perseroda) Turun Langsung Melakukan Investigasi di Lahan SPBN Nelayan Di Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rokan Hilir — BUMD PT. SPRH (Perseroda) Kabupaten Rokan Hilir, melalui Direktur Pengembangan Zulpakar, memberikan klarifikasi terkait pembelian lahan untuk pembangunan Sentra Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) , Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu.

 

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan tersebut. Menurut Zulpakar, transaksi yang dilakukan tidak mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku, serta terindikasi kuat mengandung konflik kepentingan memperkaya diri atau memperkaya orang lain.

 

“Tupoksi saya sebagai Direktur Pengembangan, yang bertanggung jawab dalam proses pengembangan usaha salah satunya untuk pembangunan SPBN Nelayan dan dalam tahapannya yaitu awal pembelian tanah atau lahan . Namun, saya sama sekali tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui transaksi yang telah dilakukan oleh sdr. MK yang notabene hanya seorang karyawan dan menjabat sebangai Sekretaris PT. SPRH yang bukan merupakan Tupoksi dia untuk mencari lahan atau masuk di wilayah pengembangan usaha ” dan anehnya laporan secara berjenjang maupun secara periodik pun tidak pernah saya dapatkan baik laporan secara administrasi maupun lisan, ujar Zulpakar ;

 

Zulpakar mengungkapkan bahwa lahan seluas 20.000 m2 atau (2 Ha) tersebut dibeli dengan Nilai Total Rp. 615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah) yang tertera di dalam kwitansi pembayaran, namun realisasi pembayaran yang diterima oleh sdr. Z selaku pemilik lahan tersebut hanya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) , Persoalan ini satu dari semua persoalan yang ada di PT. SPRH (Perseroda) yang kini telah dalam proses tahap penyidikan Diskrimsus Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Ia juga menyebut telah turun langsung ke lokasi dan melakukan klarifikasi ke Kantor Lurah Teluk Merbau.

 

Namun, tidak satu pun pihak yang terlibat secara langsung hadir dalam pertemuan tersebut. Hanya seorang Ketua RW dan perwakilan dari RT

03 yang datang, yang diduga berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang menandatangani kwitansi pembayaran.

 

Investigasi internal perusahaan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pembelian lahan, di antaranya: Kelengkapan administrasi yang minim, Tidak ditemukannya registrasi surat tanah yang di maksud di kantor kelurahan, serta apakah ini sudah melalui proses study kelayakan atau rencana bisnis,.

 

Lebih lanjut Zulpakar mengatakan bahwa setelah di konfirmasi kepada RT. 03 sdr. Z beliau mengatakan sisa dari pembayaran Rp. 400 jt dari Rp. 615 jt tersebut yakni Rp. 215 juta oknum PT. SPRH (Perseroda) sdr. MK mengatakan untuk di bagikan kepada beberapa Direksi, dan saya membantah keras hal ini , jangan dia jual-jual nama Direksi untuk kepentingan pribadi dan kelompok nya, saya tantang dia menunjukkan Direksi mana yang dapat dari aliran dana tersebut ;

 

Selanjutnya Konsultan Perencanaan Pematangan Lahan Untuk Pendirian SPBN Nelayan tersebut yang di kerjakan oleh CV. Mimarvision Engineering dengan No. Kontrak ; 539/SPK/PT.SPRH/PRC/II/2025/..tgl ; 13 Februari 2025, juga mengatakan setelah saya panggil dan konfirmasi dia mengatakan telah menandatangani kwitansi Rp.174.645.000,- (seratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) tetapi untuk keseluruhannya dia hanya menerima Rp.104.000.000,- (seratus empat juta rupiah) , dari pengakuan konsultan tersebut sisa dari yang dia dapat oknum sdr. MK mengatakan sisa dari pembayaran konsultan tersebut di peruntukan untuk Dirut, itu pengakuan konsultan tersebut ;

 

Zulpakar juga menyoroti bahwa menurut keterangan dari pihak Kelurahan Teluk Merbau, tidak terdapat catatan resmi atas kepemilikan lahan tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut di indikasikan ilegal dan secara hukum pembeliannya bisa dianggap batal demi hukum.

 

Terkait dugaan mark-up harga lahan, Zulpakar menilai harga Rp.615 juta tidak sesuai dengan kondisi fisik lahan yang berupa hanya hut

Sumbur: BUMD PT.SPRH ( Perseroda )

Editor: Rizal

Jurnalis : Edi

 

 

error: Content is protected !!