HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

SHM Palsu !! Proyek PAMJAYA Terhenti,Masyarakat Awam Tertindas !!

BEKASI – Peraturan pertanahan di Indonesia adalah serangkaian aturan hukum yang mengatur hak,kewajiban,dan tanggung jawab terkait dengan kepemilikan,penggunaan,dan pengelolaan tanah.Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan,serta menjamin keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat. Beberapa peraturan penting di bidang pertanahan meliputi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960,Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,serta berbagai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam proyek pemasangan pipa bawah tanah milik PAMJAYA yang berlokasi di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang,Jaka Sampurna, Bekasi Barat,Kota Bekasi,kini menuai polemik hukum setelah terungkap adanya dugaan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu atas lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.

Pemilik sah lahan,Irod Ismet,mengaku dirugikan atas keberadaan SHM yang mencatut namanya.Berdasarkan akta jual beli No. 1679/87.BKS/1985 yang diterbitkan oleh Notaris Soedirja, S.H., Irod Ismet membeli lahan tersebut pada tahun 1985 dari pemilik sebelumnya,Djanih bin Kaman, yang berstatus tanah adat dengan dasar girik Letter C No. 311/Psl.9a/S.I.

“ Saya tidak pernah diberi pemberitahuan, baik lisan maupun tertulis,bahwa lahan saya akan digunakan untuk proyek pipanisasi PAMJAYA,” ujar Irod Ismet,Selasa (9/7/2025).

Proyek yang telah berjalan sejak Desember 2024 itu akhirnya dihentikan sementara oleh Irod Ismet setelah tim kuasa hukumnya menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.SHM atas nama dirinya,yang dijadikan dasar penguasaan pihak lain atas tanah tersebut, dipastikan tidak terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Lebih lanjut,Irod mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan transaksi penjualan tanah tersebut secara sah di hadapan notaris.Namun,enam bulan kemudian,pembeli tiba-tiba membatalkan transaksi dengan alasan bahwa lahan tersebut bukan milik Irod. Pembeli bahkan meminta pengembalian uang.Karena merasa tertekan,Irod mengembalikan dana tersebut dengan cara menjual rumah tempat tinggalnya,sehingga kini ia harus tinggal di rumah kontrakan bersama keluarganya.

Ironisnya, meski transaksi telah dibatalkan dan uang telah dikembalikan,pembeli tersebut masih menguasai fisik lahan hingga kini.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik mafia tanah yang menyalahgunakan legalitas palsu untuk merebut hak warga. “Kasus saya ini seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam setiap transaksi pertanahan,” tegas Irod.

Pihak kuasa hukum Irod Ismet menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, dan telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta penyerobotan tanah kepada pihak berwajib.

Hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan resmi dari pihak PAMJAYA maupun BPN Kota Bekasi terkait penggunaan lahan tersebut dalam proyek pipa saluran air.

(DN)

error: Content is protected !!