Ribuan Tenaga Honorer Rohil dirumahkan
Bagansiapiapi MEDIA KPK.CO.ID | Ada 2.840 tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi dirumahkan. Hal ini dilakukan menyusul ketentuan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2023 serta Surat Edaran Nomor 900.1.1/664 tanggal 14 Februari 2024.Dikutip dari GoRiau.com.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan pidato Wabup Rohil Jhoni Carles dalam acara rapat paripurna DPRD Rohil Senin 14/4/2025, ” menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak memiliki niat untuk memecat atau merumahkan tenaga honorer. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Rohil yang membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024, Senin (14/4/2025), di ruang rapat utama DPRD.
Di hadapan Ketua DPRD Rohil, Ilhami, dan jajaran pimpinan serta anggota dewan lainnya, Jhony menyampaikan bahwa Bupati H Bistamam telah bersurat secara resmi sebagai bentuk upaya menjaga keberadaan tenaga honorer.
“H Bistamam tidak ada berniat untuk memecat atau merumahkan tenaga honorer, bahkan Bupati sudah bersurat,” terang Jhony.
Adapun jumlah tenaga honorer mencapai 2.840 orang. Mereka merupakan pegawai yang masuk sejak November 2023 hingga akhir 2024. Padahal, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (3) secara tegas melarang pemerintah daerah menerima tenaga honorer baru.
Demi mematuhi peraturan pemerintah dengan baik secara terpaksa pemerintah kabupaten Rokan hilir mengambil sikap untuk merumahkan 2. 840 orang tenaga honorer di kabupaten Rokan hilir tersebut (Rilis)
Bagansiapiapi MEDIA KPK.CO.ID | Ada 2.840 tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi dirumahkan. Hal ini dilakukan menyusul ketentuan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2023 serta Surat Edaran Nomor 900.1.1/664 tanggal 14 Februari 2024.Dikutip dari GoRiau.com.
Berdasarkan pidato Wabup Rohil Jhoni Carles dalam acara rapat paripurna DPRD Rohil Senin 14/4/2025, ” menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak memiliki niat untuk memecat atau merumahkan tenaga honorer. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Rohil yang membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024, Senin (14/4/2025), di ruang rapat utama DPRD.
Di hadapan Ketua DPRD Rohil, Ilhami, dan jajaran pimpinan serta anggota dewan lainnya, Jhony menyampaikan bahwa Bupati H Bistamam telah bersurat secara resmi sebagai bentuk upaya menjaga keberadaan tenaga honorer.
“H Bistamam tidak ada berniat untuk memecat atau merumahkan tenaga honorer, bahkan Bupati sudah bersurat,” terang Jhony.
Adapun jumlah tenaga honorer mencapai 2.840 orang. Mereka merupakan pegawai yang masuk sejak November 2023 hingga akhir 2024. Padahal, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (3) secara tegas melarang pemerintah daerah menerima tenaga honorer baru.
Demi mematuhi peraturan pemerintah dengan baik secara terpaksa pemerintah kabupaten Rokan hilir mengambil sikap untuk merumahkan 2. 840 orang tenaga honorer di kabupaten Rokan hilir tersebut (Rilis)

