Terkait kematian salah seorang tahanan di dalam Rutan Reskrimum PMJ Akan Lanjutkan Pemeriksaan Kepala & Sipir Rutan Cilodong
MEDIA K-PK DEPOK
Kepala Rutan,bersama para petugas sipir Rumah Tahanan Cilodong Kota Depok kabarnya akan dipanggil pihak Polda Metro Jaya Bidang Dirreskrimum terkait meningal dunianya salah seorang tahanan rutan pada Jum’at kemaren.
Korban berinisial RA(26) diduga sebelumnya dikeroyok dan ditusuk pakai benda tajam oleh sesana tahanan Rutan Cilodong Kota Depok hingga korban meningal dunia.
Kemudian korban dibawa ke RS Keramat Jati untuk dilakukan Visum sehingga penyebab kematiannya diketahui.Dan pihak PMJ telah menyita barang bukti berupa senjata tajam diarea Lokasi kejadian.
Kasat Intel Polres Depok,Tarno Ketika menghadiri acara pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Depok sempat dikonfirmasi Awak Media atas insiden di Rutan Cilodong dan mengatakan, ”benar salah satu tahanan narkoba di Rutan Cilodong meningeal dunia karena dikeroyok oleh sesama tahanan.Korban sendiri adalah limpahaan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Kota Depok.
Ketika disingung selain Karutan dan sipir, siapa saja lagi yang akan diperiksa atas kejadian tersebut, Kasat Intel Polres Depok mengatakan sejauh ini belum diketahui siapa-siapa saja yang akan dipangil ke PMJ yang pasti siapapun yang terlibat harus dihukum tanpa harus memadang status dan jabatannya dimata hukum.
Yang pasti akan dipangil,ucap nya lagi”Ka.Rutan dan petugas Sipir sebab faktanya ada yakni korban meningeal dunia,diperkuat temuan senjata tajam dilokasi sekitar kejadian sebagai alat bukti pendukung”.
Adapun keterlibatan pihak Polres Depok untuk lakukan pemeriksaan tidak ada kecuali atas perintah dan atau nanti limpahaan pokok perkara dari Polda Metro Jaya ke Polres Kota Depok.
Terkait hal ini Praktisi Hukum dan juga Dosen di Fakultas Humum Unversitas Tama Jagakarsa, Dr. Tardip Gabe S.SOs,MH mengatakan apabila nantiknya terlibat salah satu Sipir maka Kepala Rumah Tahanan Cilodong, lamarta Subakti bertangung jawab terhadap kematian RA tersebut ,jangan terkesan kalau menyangkut pejabat negara ada keistimewan {privilet} maka pejabat menjadi diatas hukum alias tidak tersentuh hukum.
Menurut Tardip, nanti bisa dilihat setelah ada peyidikan, apakah ada unsur sengaja melakukan Tindakan pembunuhan Psl 338 KUHP atau melakukan pengeroyokan Psl 170, atau Tindakan penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia Psl 351 ayat 3 KUHP. Atau kemungkinan apakah ada perbuatan tindakan perencaaan pembnuhan Psl 340 KUHP, maka bisa hukumannya dijerat dengan hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Disisi lain, betapa sedihnya keluarga korban karena harus kehilangan anggota keluarganya akibat ulah para pelaku di dalam tahanan Rutan Cilodong, serta demi keadilan mayat korban harus di otopsi agar tidak terjadi simpang siur sebab musababnya.
Saya meminta Kapolda Metro Jaya harus segera turun tangan melakukan penyelidikan, kalua sudah ditemukan 2 alat bukti, maka segera lakukan penyidikan, ujarnya.[dip]