3 Kepsek Telah Dipangil Jaksa : IMBAS LAPORAN, KATROL NILAI RAPOR SMPN 19 DEPOK
Depok, MediaKPK |
Kejaksaan Negeri {Kejari} Depok terus lakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.Bahkan Kejari sendiri telah memanggil 3 Kepala SMA Negeri.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan bidangnya sedang melakukan penyelidikan terhadap permasalahan cuci rapor yang terjadi di SMP Negeri 19.”Terkait penyelidikan tersebut kami telah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 15 orang yang kami minta keterangan. Hari ini kita melakukan pemanggilan 3 orang dari kepsek SMA 1, kepsek SMA 2 dan SMA 3,” kata Mohtar didampingi Kasi Intelejen Kejari
Muhammad Arief Ubaidillah, Rabu,kemarin kepada Awak Media mengatakan ia dan dua kepala sekolah lainnya telah dipangil pihak Kejari terkait penerimaan siswa didik baru terhadap siswa cuci rapor hingga menganulir terhadap siswa tersebut.”Jadi memang SMA ini yang terhadap anak-anak tersebut (51 siswa SMPN 19 Depok yang dianulir) mendaftar ke 3 SMA ini,” terang Mohtar.
Mohtar mengungkapkan pemanggilan 15 orang, termasuk di dalamnya 3 kepala SMA negeri untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi atau transaksional terhadap oknum yang terlibat.
“Ini (tindak pidana) yang nantinya akan kita lakukan pendalaman, kita akan lakukan gelar perkara bersama untuk menentukan siapa yang tanggung jawab apabila tindak pidananya terjadi,” tegas Mohtar.
“Secepatnya kita akan ambil Kesimpulan terkait hal ini,” imbuhnya.Selain pihak sekolah, lanjut Mohtar, Kejari Depok sudah memanggil beberapa orang tua siswa yang dianulir dari SMA Negeri karena skandal katrol nilai rapor.”Untuk orang tua kita sudah melakukan pemanggilan sampel terhadap 3 orang tua siswa pekan lalu. Kita tanya terkait anak didik sehingga kenapa terjadi cuci rapor, ada mark up nilai yang terjadi,” katanya.
Namun disinggung terkait modus dan perputaran uang dalam kasus ini, Mohtar belum bisa menjelaskan detail dan masih perlu pendalaman. “Tunggu waktunya kita sampaikan kalau sudah gelar perkara,” ujarnya.Selain memeriksa 15 orang, Kejari Depok telah mengumpulkan 51 dokumen terkait katrol nilai rapor, seperti perbandingan nilai e-rapor dan rapor yang diterima siswa. “Rapor itu yang didaftarkan ke SMA dituju,” ucap Mohtar.
Sementara itu, kalangan Pemerhati Pendidikan Kota Depok, menegaskan kepada pihak Kejari Depok agar serius menuntaskan kasus penggelembungan nilai raport tersebut, pihak sekolah harus diberikan Pelajaran, agar tidak ada penyelewenagna wewenag maupun kekuasaan yang dimiliki oleh para Kepala Sekolah tersebut. Tindakan para sekolah tersebut sudah menciderai nilai-nilai yang terkandung sebagai Pendidikan, tentu mereka itu ada dugaan semacam penerimaan gratifikasi ataupun suap dalam pemberian mark up nilai tersebut, hal itu mengarah kepada UU Tindak Pidana Korupsi, ujar Rahman, salah seorag pemerhati Pendidikan.
Liputan : dip