Desa Sampa Bagikan Sertifikat PTSL, Dorong Modernisasi Administrasi Pertanahan
Luwu,Media.K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Desa Sampa Arfand, A.Md.Kep, bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu, menyerahkan langsung sertifikat kepada sekitar 250 peserta program PTSL tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Sampa,Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu, 18 Januari 2025.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan Kepala Desa yang menekankan pentingnya legalitas tanah bagi masyarakat.
” Kita sangat bersyukur dengan adanya program Pemerintah yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), semoga program ini tetap berlanjut, dan bagi masyarakat yang belum mendapatkan hari ini, pemerintah Desa akan tetap berupaya untuk membantu masyarakat Desa Tampa agar lahan kita semua dapat bersertifikat. Namun perlu juga kita ketahui semua bahwa, pemerintah Desa sebatas hanya mengusulkan sesuai prosedur yang ada,” terangnya.
Hari ini kita saksikan semua sebanyak 250 sertifikat yang akan kita serahkan termasuk, aset Desa diantaranya Kantor Desa, Posyandu,serta Lahan pekuburan umum yang juga didaftarkan dan telah memiliki sertifikat secara resmi semua ini dilakukan agar tertib administrasi dan transparansi kepada masyarakat untuk mengetahui aset Desa “lanjutnya .
Pada kesempatan yang sama perwakilan BPN Kabupaten Luwu menjelaskan pentingnya Sertifikat dimiliki oleh masyarakat agar terhindar dari mafia tanah.
” Dengan memiliki sertifikat, masyarakat sudah mempunyai kekuatan hukum. sebagai alas Hak atas kepemilikan Syah secara administrasi.Hal ini untuk menghindari adanya mafia tanah yang biasa terjadi dikalangan masyarakat. Pembagian sertifikat hari ini terdiri dua jenis yang pertama Sertifikat berbentuk buku (konvensional) dan Sertifikat tanah elektronik yang lebih modern dan aman. Penggunaan sertifikat elektronik ini didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Beberapa keunggulan sertifikat elektronik meliputi transparansi, perlindungan data, efisiensi proses layanan, dan meminimalkan risiko mafia tanah”,
Sebutnya.
(Basruddin)

