Pemko Padangsidimpuan Dukung Sosialisasi Program PRESTICE
Padangsidempuan, Media. K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendukung pelaksanaan Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digelar di Aula Balitbangda Kota Padangsidimpuan, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian perkara yang lebih humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, perwakilan Kejaksaan Negeri melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Batara Ebenezer, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, SH, MH, para Asisten, Camat, Lurah/Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Aprilla H. Siregar, SH, MH, menyampaikan bahwa Program PRESTICE menjadi perhatian serius Gubernur Sumatera Utara dan dilaksanakan secara langsung guna memastikan efektivitas penyampaian kepada perangkat desa dan masyarakat.
“Sosialisasi ini dilakukan secara tatap muka agar perangkat desa dan unsur legal di 6.110 desa dan kelurahan dapat memahami program ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme PRESTICE mencakup mediasi melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pendampingan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, serta pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Biro Hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, yang mewakili Wali Kota, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa program PRESTICE merupakan langkah strategis dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
“Program PRESTICE menjadi terobosan penting dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berujung pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang humanis dan berimbang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menyukseskan implementasi program tersebut di tengah masyarakat.
“Keberhasilan restorative justice sangat ditentukan oleh pemahaman dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh adat, dan aparat penegak hukum. Untuk itu, kami mengajak semua pihak agar bersama-sama mendukung dan mengimplementasikan program ini secara optimal di Kota Padangsidimpuan,” tambah Sekda.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, yang juga menjadi narasumber, menjelaskan bahwa implementasi Program PRESTICE di daerah sangat relevan dengan budaya lokal masyarakat.
“Pendekatan restorative justice sejalan dengan kearifan lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat, seperti prinsip Dalihan Na Tolu, di mana setiap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mufakat,” jelasnya.
Untuk itu Kapolres juga berharap nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat dapat menjadi fondasi dalam penerapan keadilan restoratif.
“Kearifan lokal seperti semangat musyawarah dan nilai Dalihan Na Tolu harus terus kita jaga dan manfaatkan sebagai pendekatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara damai dan bermartabat,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap konsep restorative justice semakin meningkat serta mendorong penerapan Program PRESTICE secara optimal di Kota Padangsidimpuan
(Ibnu Agusmar)

