24 ASN Terancam Sanksi Berat, Saat Terjaring Sidak di Jam Kerja
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
KOTA BEKASI |mediakpk.co.id – Sebanyak 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terjaring inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi pada Selasa (14/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati 11 ASN berada di kantin area Pemkot Bekasi serta 13 ASN lainnya berada di sekitar Jalan Juanda, saat jam kerja masih berlangsung.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, ST, MT, CGCAE, menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya meningkatkan disiplin aparatur.
“Jadilah ASN yang berakhlak dan bermartabat,” tegas Nesan.
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga waktu kerja harus dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Sebagai tindak lanjut, seluruh ASN yang terjaring sidak telah diberikan teguran langsung serta diwajibkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Lebih lanjut, penanganan sanksi terhadap ASN yang terjaring akan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kewenangan dan mekanisme pembinaan kepegawaian yang berlaku.
Nesan juga menegaskan, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila pelanggaran kembali terjadi.
“Jika masih ditemukan melakukan pelanggaran ulang, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi lebih berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Reporter: Denor Editor: Adunk

