HUKUM & POLITIKRIAU-KEPRI-JAMBI

Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Fitnah Almarhum Ayah demi Harta Warisan

MediaKPK – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Seorang oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Barat berinisial DH bersama keluarga diduga melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas terkait almarhum ayah kandung mereka sendiri, H. Ab*s. Pernyataan bernada tuduhan “kumpul kebo” terhadap almarhum diklaim telah menyinggung kehormatan keluarga dan dinilai bertentangan dengan etika publik yang seharusnya dijunjung oleh seorang pejabat negara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan tersebut diduga dilontarkan DH beserta keluarga di saat kisruh sangketa warisan yang di tinggalkan sang ayah, H.Ab*s.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa dugaan tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang terikat oleh kode etik DPRD. Keluarga almarhum menyampaikan keberatan mereka atas ucapan yang dinilai merendahkan martabat almarhum, terlebih karena pernyataan tersebut diarahkan kepada seseorang yang sudah meninggal dan tidak dapat memberikan klarifikasi atau pembelaan.

Keluarga juga mempertanyakan permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pihak ibu dari oknum anggota DPRD tersebut setelah almarhum meninggal dunia. Menurut informasi yang disampaikan keluarga, almarhum dan pihak pemohon isbat telah bercerai dan tidak tinggal serumah selama lebih dari 40 tahun.

Mereka menilai riwayat hubungan tersebut tidak tergambarkan secara utuh dalam permohonan isbat, sehingga menimbulkan keraguan mengenai kelengkapan data yang disampaikan ke pengadilan.

Kejanggalan lain disebut muncul pada bagian susunan ahli waris. Pihak keluarga mengeklaim bahwa terdapat ahli waris lain yang selama ini tinggal bersama almarhum, merawat saat sakit, dan mengurus kebutuhan hingga hari wafatnya, namun nama-nama tersebut diduga tidak dicantumkan secara lengkap dalam dokumen awal yang diajukan ke pihak berwenang.

Keluarga juga menyoroti adanya harta yang telah dihibahkan secara sah sebelum almarhum meninggal, namun tetap dimasukkan dalam sengketa warisan yang kini bergulir. Hal ini dianggap menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses yang berlangsung.

Dari sudut pandang hukum, dugaan fitnah terhadap seseorang yang telah meninggal dapat berkaitan dengan Pasal 310–311 KUHP, sementara dugaan manipulasi data ahli waris dapat bersinggungan dengan ketentuan mengenai pemberian keterangan palsu dalam proses peradilan.

Pemerhati hukum menilai bahwa pejabat publik semestinya lebih berhati-hati, transparan, dan mengedepankan etika dalam menghadapi persoalan keluarga, terutama yang berkaitan dengan proses hukum. Kemunculan dokumen yang baru muncul setelah almarhum meninggal serta tidak lengkapnya informasi dalam proses awal dapat menimbulkan persepsi negatif yang berpotensi merugikan citra lembaga legislatif maupun institusi lain yang terkait.

Keluarga almarhum menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menuding pihak tertentu secara langsung, namun meminta proses yang berlangsung dilakukan secara terbuka, jelas, dan berdasarkan fakta. Mereka berharap agar seluruh pihak yang terkait mengedepankan keadilan tanpa adanya tekanan maupun dominasi dari pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Barat yang diduga terlibat dalam persoalan ini.

error: Content is protected !!