RIAU-KEPRI-JAMBI

KAPAN LAGI INSPEKTORAT.DAN KEJAKSAAN BERTINDAK .TERKAIT KASUS.PENYELEWANGAN DANA DESA .RESANG

Kepri,Media K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Di minta inspektorat dan kejaksaan kapan kasus oknum kades di panggil dan di periksa.yang jelas jelas.temuan Uda p.21 .kenapa belum lagi di panggil atau di periksaan lebih lanjut.masyarakat.tak percaya lagi kepada kadesnya .

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan desa dan hak hak perangkat desa

Jika kepala desa melakukan pemotongan gaji perangkat desa tanpa alasan dan tanpa persetujuan yang bersangkutan yang sah .maka kepala Desa dapat di kenakan sanksi administratif atau pidana tergantung pada sifat dan dampak dari pemotongan gaji tersebut

Ada beberapa sanksi yang dapat di kenakan kepada kepala Desa adalah sebagai berikut

  1. Sanksi administratif.teguran peringatan .dan bahkan Pemberhentian dari Jabatan nya sebagai kepala Desa
  2. Sanksi Pidana . jika melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa.angaean Bundes.pemotongan gaji tersebut di lakukan dengan tujuan memperkaya diri.atau orang lain .maka kepala Desa dapat dikenakan pidana undang undang Korupsi atau Pencucian

Perangkat desa yang menjadi korban pemotongan gaji dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum atau inspektorat Daerah untuk di minta lakukan penyedikan dan penindakan lebih lanjut.

Pasal yang terkait dengan oknum Penegak
Hukum yang tidak menindaklanjuti kasus penyelewangan yang di lakukan aparat pemerintah.desa Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5 ayat (1) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 10 huruf b undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap orang dengan sengaja menyalagunakan kekuasaan nya atau Jabatan nya.dapat di jerat dengan pasal korupsi .seperti pasal 2. atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pejabat Desa yang menyalagunakan wewenang nya dapat di jerat dengan pasal 415 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang
Pejabat Desa yang terbukti menyalagunakan jabatannya dapat di berhentikan dari jabatan nya sebagai kepala Desa

Maka di minta pihak inspektorat dan jaksa panggil periksa oknum tersebut .(Andi Amiruddin)

error: Content is protected !!