JAKARTA-BANTEN

Oknum Brimob Terlibat Pengeroyokan Staf KLHK dan Wartawan di Serang, Kapolda Banten: Sanksi Bisa Sampai PTDH

Serang-Banten,Media.K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Polda Banten mengamankan dua oknum anggota Brimob dan dua warga sipil terkait dugaan pengeroyokan terhadap staf humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta belasan wartawan di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kedua anggota Brimob berinisial TG dan TR dibenarkan keterlibatannya oleh Kapolda Banten. Mereka diketahui ditugaskan menjaga pabrik smelter PT Genesis atas permintaan pemilik perusahaan yang meminta perlindungan keamanan. Karena keterbatasan personel Pamobvit, pengamanan dialihkan kepada anggota Brimob.

“Memang dia pengamanan sesuai permintaan perusahaan. Itu resmi, ada surat permintaan. Cuma memang di lapangan terjadi salah paham, dan kami sudah melakukan tindakan tegas terhadap oknum personel tersebut,” kata Kapolda Banten dalam keterangannya.

Insiden berawal saat tim KLHK melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Genesis yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Aparat keamanan melarang keras pengambilan gambar. Dari situlah terjadi aksi represif yang berujung pada pengeroyokan terhadap staf KLHK dan wartawan yang sedang meliput.

Dua warga sipil yang ikut diamankan polisi adalah Karim dan Rangga, security internal perusahaan. Sementara lima pelaku lain yang diduga turut melakukan kekerasan masih dalam pengejaran. Total ada sembilan tersangka, terdiri dari dua anggota Brimob dan tujuh warga sipil.

Kapolda Banten menegaskan bahwa sanksi terhadap dua oknum Brimob bisa bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, hukuman disiplin, hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Semua ada mekanismenya, ada pemeriksaan disiplin, kode etik, sampai pada tingkat paling tegas. Kalau sipil kan melalui proses hukum pidana, penahanan badan, dan seterusnya,” ujarnya.(**)

error: Content is protected !!