Dugaan Korupsi Pembangunan dan Penataan Lingkungan Masjid Jatijajar PEJABAT DISRUMKIN DEPOK DIPERIKSA TIPIKOR PMJ Kadis Perumahan dan Pemukiman : Dadan Rustansi
JAKARTA MEDIA K-PK
Dugaan Korupsi Pembangunan dan Penataan Lingkungan Masjid Jatijajar terkuak dan kini kasusnya telah ditangani Dir.Tipikor Polda Metro Jaya (PMJ).Pembangunan dan Penataan Masjid Jatijajar di poskan di Dinas Perumahaan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok.Pembangunan Masjid tersebut diatas lahan satu hektar dan terletak di jalan Raya Bogor,Kelurahan Jatijajar,Kecamatan Tapos.
Kepada Awak Media ini Pegiat Anti Korupsi Kota Depok,Gabe,SH,MH, mengungkapkan “awal pelaksanaan kegiatan 15 Mei 2024 dengan nama kegiatan Pembangunan dan Penataan Lingkungan Masjid Jatijajar.Kode RUP.46383564.Nilai Pagu Rp. 20.385.556.696.MAK: 1.04.01.2.07.0009.5.2.03.01.01.0008.1.3.0.30.10.10.001.00026.Sumber dana APBD Kota Depok TA 2024”.Gabe juga menyebutkan sesuai didalam data uraian pekerjaan terdiri dari Pekerjaan struktur, arsitektur, MEP, dan penataan lingkungan.
”Dari delapan belas Perusahaan yang ikut Lelang hanya PT.Mellindo Total Berkarya yang lakukan penawaran yakni sebesar Rp. 19.977.780.000,00 atau kurang nilai penawaran sebesar Rp.407.7765.696 dari nilai Pagu” .Oleh pihak ULP menyatakan PT.Mellindo Total Berkarya sebagai pemenang Lelang dengan Alamat kantor Jalan Salemba Raya Nomor 34-36E Kelurahan Kenari Senen Jakarta Pusat”.
Secara teori, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) tentang Pengadaan Barang/Jasa, memungkinkan satu perusahaan menjadi pemenang tender meskipun ada banyak peserta lelang. Namun, jika hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran dari puluhan peserta, ada potensi adanya celah untuk konspirasi, seperti kesepakatan di antara peserta untuk tidak mengajukan penawaran atau adanya manipulasi dalam proses tender,ucap Gabe SH,MH.
Peraturan Presiden (Perpres) mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk metode pemilihan penyedia (tender, penunjukan langsung, dll). Dalam sistem tender terbuka, perusahaan yang mengajukan penawaran terbaik (terendah) biasanya dinyatakan sebagai pemenang.
Jika hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, ini bisa menjadi indikasi bahwa ada kesepakatan diam-diam di antara peserta lain untuk tidak bersaing, sehingga perusahaan tersebut menjadi satu-satunya peserta yang lolos seleksi.
Konspirasi ini bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan yang “pemenang” karena mereka bisa mendapatkan proyek tanpa persaingan ketat. Meskipun Perpres tidak melarang satu perusahaan menjadi pemenang tender, jika hal ini terjadi pada tender dengan banyak peserta, perlu diwaspadai potensi adanya konspirasi. Penting untuk memastikan proses tender transparan, adil, dan tidak ada indikasi manipulasi.
Pada akhirnya kerugian kami terbukti ungkap Gabe SH,MH lagi kepada Awak Media ini karena dirinya sudah membaca gelagat adanya penyimpangan kedepannya proyek ini kini fakta karena dalam masalah ini telah ditangani oleh pihak Tipikor Polda Metro Jaya.
Gambaran yang dijelaskan Gabe bahwa masjid ini berada persis di depan Terminal Jatijajar,dan Posisi masjid ini juga berada di pinggir jalan untuk memudahkan akses keluar masuk Jemaah lakukan ibadah,dengan beberapa fasilitas penunjang yang dibangun antara lain ,aula atau ruang serbaguna, kantor Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta sarana usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lama waktu pengerjaan sesuai kontrak 210 hari kalender,terhitung 15 Mei dan selesai 10 Desember 2024.
“PARA PEJABAT DISRUMKIN DIPERIKSA”
Terkait dugaan korupsi Pembangunan dan Penataan Lingkungan Masjid Jatijajar beberapa Pejabat Dinas Perumahaan dan Pemukiman (Disrumkin) Kota Depok dipangil dan diperiksa oleh pihak Tipikor Polda Metro Jaya,diantaranya, Kepala Dinas,Dadan Rustansi,Swandi Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan Sriamto Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Isu yang berkembang Pekerjaan tersebut oleh pihak pelaksana hanya pinjam Perusahaan, dan sudah dilakukan pembayaran seluruhnya padahal ada beberapa kegiatan yang belum selesai dikerjakan yakni,bagian selasar samping masjid tidak dilakukan pemagaran keliling,tanpa pengerasan dan pengecoran/pengaspalan jalan sekeliling Masjid.
Intinya proyek ini tidak selesai dikerjakan sebagaiman telah tertuang di dalam waktu kontrak,akan tetapi pihak PPTK kuat dugaan lakukan penipuan dokumen negara karena dinyatakan telah selesai sehingga dibayar secara utuh padahal pekerjaan yang dimaksud belum selesai.Dan seharusnya pihak PPK memerintahkan pihak pemenang Lelang ajukan addendum untuk penambahan waktu.
Saat disingung Awak Media ini ,jika tejadi keterlambatan batas waktu pekerjaan yang telah disepakati apa yang harus dilakukan pihak pemenang Lelang dan pihak penguna anggaran.Gabe SH,MH menjawab bahwa pemenang tender wajib ajukan addendum dan dibebankan biaya per hari 1/1000 dari nilai kontrak,sebagaimana tercantum di dalam Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018, yang mengacu pada Pasal 78 ayat (5) huruf f. Denda keterlambatan ini ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Gabe SH,MH juga menyebutkan bahwa Jika proyek tidak selesai sesuai waktu yang disepakati, maka rekanan dapat mengajukan adendum dengan cara mengajukan perubahan pada kontrak yang berlaku. Hal ini bisa dilakukan dengan menyusun surat adendum yang memuat perubahan waktu pelaksanaan, yang harus disetujui kedua belah pihak, yaitu rekanan dan penguna anggaran.
Mewakili hak publik Kota Depok,Gabe SH,MH meminta kepada Kapolda PMJ,Irjend Karyoto agar memantau perkembangan kasus ini guna kasus ini dapat berjalan sesuai hukum sehingga memberi efek jera terhadap pejabat lainnya di Pemkot Depok. Dugaan konspirasi pada kasus ini sangat nyata sebab dari awal sudah kecium dan kini menjadi nyata,dan sebelumnya juga Media ini mempublikasikan dugaan mark uf pengadaan tanah SMPN 35 Depok,Kelurahaan Curug Kecamatan Cimanggis dan kasusnya telah di KPK kan oleh salah satu LSM Kota Depok.
anggaran yang di mark up dalam pengadaan tersebut mencapai 300 persen darinilai anggaran yaki sebesar Rp15 miliar lebih. Dana tersebut dipergunakan untuk membeli lahan seluas 4.000 meter persegi.Sebelumnya, Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menyebutkan, pihaknya membayar lahan tersebut sesuai appraisal atau proses penilaian atau penaksiran harga suatu objek.Dalam waktu dekat ini Gabe SH,MH akan membuka tabir gelap sistim pengelolaan dana APBD oleh Dinas Perumahaan dan Pemukiman Kota Depok TA 2024.Ada beberapa kegiatan tahun 2024 terjadi dugaan penyimpangan dan akan kami ungkap ke publik ucap Gabe lagi.(DIP).

