NTT-NTB-TIMUR

Dugaan Petinggi Daerah Jadi Pelindung Kasus UP3 Tanimbar Kerugian Negara Lebih Rp 200 Miliar

Ambon. MediaKPK.Co.Id.,

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Utang Pihak Ketiga atau UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku dinilai kian mandek. Kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 200 miliar itu bagaikan kapal yang kehilangan kendali di perairan Arafura akibat dicengkeram jaringan yang diduga kuat berperan menghambat proses hukum.

Aktor utama yang disebut-sebut di balik kasus tersebut adalah AT, seorang kontraktor yang diketahui merupakan paman dari Bupati Kepulauan Tanimbar RJ. Ia diduga telah berhasil menggalang kekuasaan untuk melindungi aksinya yang dinilai telah menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari kas negara., salah tokoh muda Kabupaten Kep. Tanimbar yang namanya tidak ingin dipublikasi menyampaikan hal tersebut kepada sejumalah Awak media di Ambon Kamis 11/6/2026

Menurutnya informasi yang dihimpun, AT diduga telah menggaet tiga orang pejabat termasuk Bupati RJ. Ketiga pejabat tersebut diduga bertindak sebagai pagar betis yang bekerja sama demi mematikan jalur hukum agar kasus ini tidak terungkap sepenuhnya dan tidak berlanjut ke tahap persidangan. ,”ujarnya.

Dia menambahkan peran RJ yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Maluku dinilai sangat krusial. Ia diduga berupaya mengaburkan fakta hukum demi melindungi pamannya agar terlepas dari jerat pertanggungjawaban pidana.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat bahwa kasus ini akan hilang begitu saja tanpa ada keadilan yang ditegakkan. Harapan masyarakat kini tertuju langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Profesor Doktor H ST Burhanuddin SH MM MH agar memberikan perhatian khusus dan turun tangan langsung menuntaskan perkara ini.,”Tegasnya.

Masyarakat menaruh keyakinan besar agar Jaksa Agung dapat menyelamatkan uang rakyat dari cengkeraman jaringan yang diduga kuat dan berusaha menghalangi penegakan hukum di wilayah tersebut*

( MNP. 01)

error: Content is protected !!